SIDRAP, MNC— Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang ayah kandung di Sidrap. Yang berhati bejat dan nekad mencabuli putri kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut telah berlangsung sejak 5 tahun lalu yang menimpa seorang anak perempuan Mawar (Nama Samaran). Yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan telah bersuami.
Perbuatan bejat itu, dilakukan lelaki DR (42) berulang kali terhadap darah dagingnya sendiri. Sejak korban masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP tahun 2014 lalu.
Walaupun korban sudah memiliki suami, namun perbuatan itu masih terus dilakukan. Sehingga korban merasa sudah tidak tahan menghadapi ulah ayah kandungnya sendiri, dan melaporkan kepihak petugas Polsek Baranti, Senin lalu (17/12/2019).
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi Merposnews.com melalui ponselnya, Jum’at (20/12/2019) membenarkan kejadian tersebut telah terjadi diwilayah hukumnya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Baranti, untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar Budi.
Kapolres menuturkan, aksi bejat yang dilakukan sang ayah, pertama kali terjadi pada tahun 2014, sekira pukul 15.30 wita di rumahnya sendiri, di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Pada saat korban baru pulang dari sekolah dan langsung ganti baju, kemudian baring di kamar yang tiba-tiba dihampiri ayahnya, memaksa putrinya membuka baju serta Pakaiannya.
Selanjutnya, sambung Kapolres, korban lalu dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, yang dilakukan antara pukul 06.00 hingga 07.00 pagi dan malam hari. Perbuatan itu dilakukan 3 – 4 kali dalam seminggu yang berlangsung sejak 5 tahun lalu.
Kapolres menambahkan, kejadian terakhir tahun 2019 ini. Korban sempat hamil dan diminta paksa oleh sang ayah, untuk menggugurkan kandungannya.
Parahnya lagi, kata Kapolres, meski korban sudah dinikahkan sama lelaki lain. Masih saja sang ayah, meminta terus jatah dan mencuri kesempatan untuk menggauli putri pertamanya itu.
Terpisah, Kapolsek Baranti, Iptu Muh Tang mengatakan, korban dan pelaku sudah dimintai keterangannya, dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya dihadapan penyidik.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain anak dibawah umur, anak kandung dan istri orang lain karena pelaku memerkosa anaknya yang sudah punya suami,”jelas mantan Kanit Reg Ident Lantas Polres Sidrap itu. (BAHRI LAYYA/MNC)