PINRANG, MNC – Tim Resmob Polres Pinrang mengamankan dua orang warga lingkungan Salo masing-masing Fadli alis Falli (25 th) dan Rusli alias Culli (22th) Minggu 03 Mei 2020.
Palli dan Culli ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana bersama-sama menggunakan kekerasan dan pengrusakan di jalan-jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Pinrang.
Dari informasi yang dihimpun media menyebut para pelaku terekam CCTV saat melakukan aksi dibantu empat orang rekannya yang masih dalam pencarian polisi.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada media menyebut motif pelaku yaitu berniat melakukan aksi balas dendam karena sesaat sebelum kejadian terduga pelaku dianiaya oleh anak korban. ” Iya keduanya kita amankan di Makopolres Pinrang bersama barang buktinya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Paparnya. (ASWAR AZHAR MNC)