SIDRAP, MERPOS — Dua oknum personel Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Senin (22/7/2024).
Kedua oknum petugas kepolisian yang dibebastugaskan tersebut masing masing Brigpol Muhammad Yusuf dan Aipda Amran. Muhammad Yusuf bertugas sebagai Bintara SIUM Polres Sidrap sementara Amran di Bintara Polres Sidrap.
Keduanya di PTDH karena melanggar Pasal 127 tentang Narkotika. Upacara PTDH terhadap dua oknum petugas polisi ini digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sidrap.
Upacara pemberhentian kedua oknum petugas polisi ini dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong dan dihadiri seluruh Pejabat Utama Polres setempat.
Kedua personel polisi yang di PTDH tersebut tidak hadir pada kegiatan upacara itu. Hanya foto keduanya dipajang lalu diberi tanda silang warna merah yang menandai bahwa mereka bukan lagi personel Polri.
“Yang bersangkutan (Muhammad Yusuf dan Amran) sudah tidak layak lagi, dinilai sudah tidak bisa berdinas lagi di institusi Polri karena telah mencemarkan nama baik Polri, tidak menjaga diri sebagai anggota Polri sehingga keputusan sidang dinyatakan harus diberhentikan (dipecat), tidak lagi menjadi anggota Polri,” ucap Fantry Taherong ditemui usai memimpin upacara PTDH tersebut.
Usai upacara PTDH terhadap Muhammad Yusuf dan Amran, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap 448 personel Polres bersama seluruh jajarannya.
“Seluruh personel Polres Sidrap diambil sampel urinenya untuk diperiksa apakah terlibat penggunaan narkoba atau tidak.
Ini sebagai langkah awal dalam melakukan bersih-bersih terhadap personel Polres Sidrap,” ungkap Fantry Taherong. IRJAS/DP