PAREPARE, MNC – Fahri Nusantara, seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, pada bulan Agustus 2022 lalu tidak memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) alias Rp.0 (nol rupiah). Karena itu ia merasa diperlakukan tidak adil.
Menurut Fahri, hal itu terjadi setelah BKDSDMD Kota Parepare mengeluarkan aturan baru, yakni seorang ASN hanya bisa memperoleh TPP jika smart presensinya mencapai 68,11%. Jika kurang, maka seorang ASN kehilangan hak TPP-nya pada bulan berjalan.
“Smart presensi itu adalah aplikasi absensi digital online melalui HP, yang bisa didownload oleh siapa saja di play store dengan nama ‘Presensi Parepare’ yang dibuat oleh Diskominfo Kota Parepare,” jelas Fahri, Kamis (15/9/2022).
Absensi online ini lanjut Fahri, potensi timbulkan ketidakadilan, cukup masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username-nya dan passwordnya, maka siapapun sudah bisa log in bahkan sangat mungkin bisa mengabsenkan pegawai lain. Pertanyaannya kemudian, benarkah ASN yang bersangkutan hadir secara fisik di kantor tempatnya bekerja?
“Faktanya, saya yang rajin hadir berkantor, rajin absen manual, hanya gara gara persolan teknis absensi online, hak TPP saya digugurkan alias Rp.0, sementara ada yang malas berkantor, malah dapat TPP karena persentase presensinya cukup, adapun saya pegawai rajin tiap hari masuk kantor,” ucap Fahri
Fahri yang juga ketua FPI Kota Parepare ini menegaskan dirinya kecewa bukan karena uang TPP semata, menurutnya aturan itu memiliki celah untuk disalahgunakan, rentan menimbulkan ketidakadilan, jika kinerja hanya semata – mata berbasis absensi online, tidak berbasis kehadiran fisik. Maka tunggulah gelombang protes dari masyarakat yang tidak terlayani dengan baik, jika ASN tidak hadir secara fisik dan hanya hadir secara online.
“Ada kesan aturan ini membolehkan pegawai malas masuk kantor, karena untuk dapat TPP secara full, berjuta juta perbulan, hanya dengan syarat smart presensi diatas 68,11% bukan lagi kehadiran fisik yang dinilai, bukan pula absensi manual, malas atau rajin bergantung pada absensi online,” pungkas ketua FPI Kota Parepare ini.
Sementara itu, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian serta Sekdis Perhubungan Kota Parepare, membenarkan adanya aturan smart presensi sebagai syarat pencairan TPP ASN.
(MUSRA/MNC)