MAROS, MERPOS – Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas, pada pertengahan bulan Januari 2023, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (27/3/2024) yang berlangsung mulai pagi sampai sore.
Kali ini majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio M, SH sebagai saksi dalam perkara tewasnya putra seorang wartawan senior daerah ini, dengan mengadili 2 (dua) terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir yang didampingi penasehat hukumnya Dr. Budiman Mubar, SH, MH.
Tujuh orang saksi tersebut yang kesemuanya mengaku masih berstatus mahasiswa dari berbagai jurusan di Fakultas Teknik Unhas, yakni Muhammad Yusril Ihsan Saputra (Sekretaris Panitia dan Koordinator Acara), Frinalto Bandaso (Bendahara), Armin Nurfajar (Koordinator Peserta), Andi Muzammil (Koordinator Lapangan), Nurbasit Kadir (Koordinator Medis), Syahrial (Koordinator Logistik), dan Radit (Koordinator Perlengkapan).
Ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, ketujuh saksi secara bergantian menerangkan mulai dari proses pengajuan proposal Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas dan surat permohonan rekomendasi ke Dekan FT Unhas, pelepasan secara resmi di Kampus FT Unhas, dan saat berlangsungnya kegiatan hingga meninggalnya Virendy.
Saksi Muh. Yusril selaku Sekretaris Panitia mengakui dirinya yang menangani pembuatan dan pengajuan surat- surat terkait kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, yang ditujukan ke pihak kampus. Seperti pengajuan proposal dan surat permohonan rekomendasi kegiatan yang ditandatangani Ketua Panitia, Farhan Tahir dan Pembina Kegiatan, Karim Sitepu, ST, MT. Kemudian membuat pula surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab yang juga ditandatangani oleh Karim Sitepu, ST, MT.
Namun tandatangan Karim Sitepu, ST, MT dibubuhkan Muh. Yusril bersama Farhan dengan cara memindahkan (scan) tanpa sepengetahuan dan seizin pejabat bersangkutan, yang ketika itu sedang berada di luar negeri. Keduanya mengaku melakukan hal tersebut atas perintah terdakwa Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas. Sebelum diajukan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FT Unhas, surat-surat dan proposal kegiatan ini diperiksa kelengkapannya oleh Manajer Kemahasiswaan Hamzah, ST, MT.
Menurut saksi, dengan dasar surat permohonan rekomendasi, surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab dan proposal kegiatan yang dipandang sudah lengkap, sehingga Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Amil Ahmad Ilham, ST, MIT, Ph.D atas nama Dekan FT Unhas, menerbitkan Surat Persetujuan Kegiatan Nomor 2563/UN4.7.3/KM.04.02/2022 tanggal 15 November 2022, sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
Terkait proposal kegiatan yang dibuat dan diajukan panitia ke pihak kampus, hakim ketua Khairul, SH, MH lalu mempertanyakan kenapa jalur kegiatannya dipindahkan dari Maros ke Gowa ? Sementara dalam proposal dicantumkan jalurnya adalah Jeneponto, Takalar dan Gowa. Apalagi waktu itu jalur di wilayah Maros lebih ekstrim. Saksi lagi-lagi mengakui jika yang merubah jalur tersebut adalah Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas.
Sementara saksi Nurbasit Kadir selaku Koordinator Medis saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terkait tidak adanya tim medis profesional yang diikutkan dalam kegiatan ini, mengaku meski tak memiliki sertifikasi di bidang medis, dirinya hanya ditunjuk dengan berdasarkan keputusan Ketua Panitia. Sebab menurutnya bahwa TBM Calcaneus dari Fakultas Kedokteran Unhas berhalangan.
Saksi lainnya mengungkapkan pula, pada Kamis 12 Januari 2023 malam hari, saat Virendy sudah kelelahan dan merasa sakit, penanganannya diambil alih oleh senior-senior (alumni FT Unhas). Malam itu ada rapat yang dihadiri Ketua Mapala, Ketua Panitia dan anggotanya, serta para senior yang kemudian melakukan evaluasi kepada peserta. Sebagian panitia sudah menyarankan untuk pulangkan Virendy, namun hasil rapat adalah menyetujui ide dari Ibrahim yakni menunggu sampai besok untuk lihat kondisi Virendy.
“Sebagian panitia tidak sependapat dengan kebijakan Ketua Mapala. Kami menyarankan sebaiknya segera dipulangkan karena melihat kondisi Virendy saat itu. Apalagi senior -senior masih lakukan evaluasi dan berikan set ke Virendy meski bersangkutan sudah drop dan sempoyongan,” papar saksi sembari menyebutkan lagi bahwa pada Kamis malam (Jumat dinihari) sekitar pukul 01.00- 04.00 Wita Virendy masih diberikan set oleh senior bernama Ilham.
Mendengar pengakuan saksi, hakim ketua Khairul, SH, MH dengan nada tegas mengatakan, apakah senior-senior itu masuk dalam kepengurusan UKM Mapala 09 FT unhas dan kepanitiaan Diksar & Ormed XXVII ini ? Dijawab saksi bahwa senior-senior itu masih tercatat sebagai anggota, karena keanggotaan organisasi Mapala adalah seumur hidup.
“Walaupun sebagai anggota, apa tugas mereka ? Mereka hanya datang sebagai penggembira dan kakak -kakak. Kenapa Ketua Mapala dan Ketua Panitia tidak mencegah aktivitas senior-senior dalam kegiatan itu,” kejar hakim lagi kemudian menegaskan lagi bahwa para senior harus juga bertanggungjawab terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Virendy.
Menyikapi penegasannya ini, Khairul, SH, MH langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para senior Mapala tersebut ke persidangan pekan depan. “Saya harap Mapala kedepannya jadi lebih baik. Jangan jadikan organisasi Mapala ini Tengkorak Hidup. Cukup Viren yang pertama dan terakhir menjadi korbannya,” tandasnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 3 April 2024 untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya. (*)