SIDRAP, MNC — Jajaran Polres Sidrap melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan penjualan besar-besaran narkoba jenis extacy menjelang pelaksanaan malam tahun baru 2020 yang akan datang.
Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, ditindak lanjuti dengan cara Undercover Buy setelah menerima informasi dari warga terkait seringanya terjadi transaski barang haram yang dilakukan terduga tersangka tersebut.
Operasi yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan dan tim opsnal Narkoba berhasil mengamankan dua lelaki masing-masing Herman Saputra alias Herman Bin Sahari (29) dan Anto Andar alias Anto Bin Andaring (44).
“Keduanya kami amankan setelah salah seorang anggota berhasil memancing untuk melakukan transaksi narkoba di jalan KUD Sipatuo, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sabtu malam (7/12/2019) sekira pukul 19.30 Wita,”ujar mantan Kasatres Narkoba Polres Pinrang.
Ia mengatakan, dalam operasi itu, pihaknya menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 sachet yang berisi 1.000 tablet yang diduga narkotika golongan 1 extacy jenis kodok dan superman, dan 1 unit motor serta 3 bush HP berbagai merk.
“Kesepakatan harga antara kedua pelaku dengan anggota yang melakukan penyamaran sebesar Rp.500.000 / butir, sehingga total harga yang disepakati sebanyak Rp. 500 juta,”kata A Sofyan.
Menurutnya, kedua terduga pelaku narkoba beserta sejumlah BB, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.(ASWAR AZHAR/MNC)