• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 17 Mei, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Nasional

780 Ribu Akun Anak Dihapus dari TikTok, Ini Dampak dan Tantangan PP TUNAS

Admin by Admin
14 April 2026
- Nasional
0
A A
2
Bagikan
4
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA – Sebanyak 780.000 akun anak di platform TikTok di Indonesia resmi dinonaktifkan.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menindak ratusan ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

BacaJuga

Jadi Salah Satu Pelayat Pertama, Mentan Amran Kenang Sosok Haerul Saleh: Tenang dan Berdedikasi Tinggi

Tri Suaka Mendadak Ngamen di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Penonton Histeris Minta Lagu Bugis

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan sekitar 780 ribu akun anak di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers.


Implementasi Nyata PP TUNAS

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolis. Sebaliknya, langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan anak di ruang digital.

Melalui regulasi tersebut, platform digital wajib membatasi usia pengguna serta mengatur interaksi yang aman bagi anak.

Selain itu, TikTok disebut telah menyampaikan komitmen kepatuhan. Platform ini juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun.

Namun demikian, implementasi ini masih menyisakan sejumlah tantangan.


Tantangan Verifikasi dan Transparansi

Di sisi lain, muncul pertanyaan terkait akurasi penghapusan akun. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai metode identifikasi akun anak.

Apakah menggunakan data verifikasi, algoritma perilaku, atau kombinasi keduanya, masih belum jelas.

Selain itu, verifikasi usia masih menjadi persoalan global. Banyak platform masih mengandalkan sistem deklarasi mandiri (self-declaration).

Dengan demikian, potensi manipulasi data tetap terbuka.


Platform Lain Mulai Disorot

Pemerintah juga menyoroti platform lain yang belum sepenuhnya patuh, salah satunya Roblox.

  Kabar Gembira, Pj Wali Kota Parepare Ingin Tambah Insentif RT-RW dan Imam Masjid

Menurut Meutya, masih terdapat celah komunikasi dengan pengguna tidak dikenal.

“Masih ada loophole yang memungkinkan interaksi dengan orang asing,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bersifat wajib.


Dampak terhadap Industri Digital

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perlindungan anak. Lebih jauh, langkah ini juga memengaruhi ekosistem industri digital.

Pertama, penghapusan akun dalam jumlah besar berpotensi mengurangi jumlah pengguna aktif.

Kedua, kebijakan ini dapat memengaruhi tingkat interaksi (engagement) dan monetisasi platform.

Namun demikian, pemerintah tetap memprioritaskan pendekatan berbasis risiko dibandingkan pertumbuhan industri.


Dorongan Kepatuhan Platform Global

Pemerintah melalui Komdigi meminta seluruh platform digital mengikuti langkah TikTok.

Platform seperti Instagram dan YouTube diperkirakan akan menghadapi tekanan serupa.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara mulai mengambil peran lebih aktif dalam mengatur ruang digital.


Catatan dan Kritik

Meski bertujuan baik, kebijakan ini menuai sejumlah kritik. Salah satunya terkait transparansi proses penghapusan akun.

Selain itu, belum ada mekanisme jelas bagi pengguna terdampak, seperti sistem pemulihan akun.

Kritik lain menyebut adanya potensi ketimpangan antar platform. Jika satu platform patuh lebih dulu, maka terjadi perbedaan kompetisi.

Langkah penghapusan 780.000 akun anak ini menandai perubahan besar dalam tata kelola digital Indonesia.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah akun yang dihapus.

Sebaliknya, keberhasilan ditentukan oleh terciptanya ruang digital yang aman tanpa menghambat inovasi.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan terus memperkuat transparansi dan kesiapan teknis dalam implementasi kebijakan.

Tagar: akun anak dihapusinstagramrobloxtiktok indonesiayoutube
Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
3
Harga MinyaKita naik di pasar tradisional akibat bantuan pangan

Zulhas Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak, Pemerintah Ubah Skema Distribusi

22 April 2026
4
Distribusi Minyakita oleh BUMN untuk menjaga stabilitas harga

Minyakita Sering Langka, Mentan Amran Dorong Penyaluran via BUMN Hingga 100%

18 April 2026
10

Satgas Pangan Gagalkan Penyelundupan 23,1 Ton Komoditas Ilegal, Mentan Amran: Mafia Pangan Harus Diberantas

18 April 2026
10

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

16 April 2026
4

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

15 April 2026
6

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres – Pemkab Sidrap Siap Perkuat Swasembada dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
  • Turnamen Bulu Tangkis Adinda Cup I 2026 Resmi Bergulir di Panca Rijang
  • Pantang Pulang Sebelum Aliran Lancar: Totalitas Bupati Demi Warga Bebas Banjir
  • Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In