• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Jumat, 1 Mei, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Polisi Bakal Tegas, Warga Yang Nongkrong Di Kafe

Admin by Admin
4 April 2020
- Daerah
0
A A
14
Bagikan
35
Melihat
PostingBagikanTwit

PINRANG, MNC – Aparat kepolisian bakal menindak tegas, warga yang nongkrong di kafe dan berkerumun tempat tempat keramaian, selama darurat virus corona berlangsung.

Sebab Pemerintah daerah telah mengeluarkan himbauan dan penutupan tempat tempat keramaian seperti kafe, rumah makan dan tempat hiburan.

Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso mengatakan, pihak Kepolisian Resort Pinrang rutin melakukan himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk tidak berkumpul di kafe kafe atau tempat apa pun, selama Virus Corona memawabah di Indonesia termasuk Kabupaten Pinrang

BacaJuga

Pererat Silaturahmi, TP-Link Indonesia Gelar Kopdar Bareng Dealer dan Installer di Sidrap

Wali Kota Parepare Turun Langsung Bersihkan Drainase, Sampah Plastik Jadi Biang Genangan

Kunjungi RS Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Beri Semangat Korban Sambaran Petir

Ground Breaking Fairus Zamzam, Tasming Hamid Dorong Investasi Properti

“Himbauan ini kita lakukan secara prefentif, kepada seluruh masyarakat, untuk tidak berkerumun ” kata dia, di Pinrang Sabtu 04/04/2020

Namun kata dia, jika langkah prefentif tidak diindahkan oleh pihak pihak yang berkerumun itu, maka polisi akan menindak tegas, dengan menerapkan Undang Undang Karantina Kesehatan ” Dan orang yang tidak menghiraukan himbauan Pemerintah untuk tidak berkerumun, bisa saja kita jerat dengan Undang Undang Karantina Kesehatan ”

Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantiaan kesehatan dan atau menghalang halangi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara selama satu tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara pada Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat 1 disebutkan menghalang halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta.

  Bupati Luwu Timur Lantik Puluhan Kepala SekolahA�

Dan Pada Pasal 2 dikatakan karena kealfaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam kurungan selama 6 bulan atau denda Rp500 ribu,

Dwi santoso menambahkan,penerapan Undang undang itu, akan diberlakukan, demi untuk kemaslahatan masyarakat, agar terhindar dari penularan dan penyebaran covid-19.

Sementara Komandan Kodim 1404 Pinrang Letkol Arm Lukman Sasono mengatakan, Jajaran Kodim 1404 telah digerakan untuk melakukan himbauan secara dor to dor agar warga tetap berdiam di rumah jika tidak ada urusan yang urgen di luar rumah ” Karena virus ini, sangat berbahaya dan penyebarannya sangat cepat, sehingga solusi yang aman ya di rumah aja ”

Wakil Ketua Gugus Penanganan Covid 19 kabupaten Pinrang ini, menambahkan, masyarakat juga harus menjaga kesehatan, dengan pola hidup yang sehat, dan imun tubuh agar tetap terpelihara sehingga tidak mudah untuk terserang dengan Covid-19 ” Intinya, patuhi semua himbauan himbauan yang diberikan Pemerintah , Baik tingkat Daerah maupun tingkat Lingkungan ”

Sehingga kata dia, Penularan dan penyebaran Covid 19 dapat segera berakhir di Kabupaten Pinrang , sehingga masyarakat kembali beraktifitas seperti sedia kala dengan aman dan damai “Karena penanganan Covid-19, bukan hanya tugas Pemerintah, namun pro aktif semua pihak, diperlukan, untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona “.(ASWAR AZHAR MNC)

Bagikan6KirimTweet4

Berita Terkait

Tasming Hamid lantik direktur PAM Tirta Karajae

Abdul Azis Resmi Jadi Direktur PAM Tirta Karajae, Wali Kota Tekankan Solusi Cepat

24 April 2026
12
RSUD Andi Makkasau klarifikasi isu penolakan pasien

RSUD Andi Makkasau Klarifikasi Isu Penolakan Pasien, Sebut Hanya Miskomunikasi

23 April 2026
9
TPP ASN Parepare dicairkan bertahap oleh Pemkot

TPP ASN Parepare Mulai Dicairkan Bertahap, Ini Penjelasan Pemkot

22 April 2026
14
Penyerahan sertipikat aset Pemkot Parepare oleh BPN

Pemkot Parepare Terima Sertipikat Aset, Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi BPN

22 April 2026
8
Wali Kota Parepare Tasming Hamid safari religi di Mushollah Nur Qolby KPN

Safari Religi di Polsek KPN, Wali Kota Parepare Tekankan Kebersamaan dan Stabilitas Kamtibmas

22 April 2026
6
Rapat Paripurna DPRD Parepare LKPj 2025

DPRD Parepare Sahkan Rekomendasi LKPj 2025, Wali Kota Teken Berita Acara

21 April 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Visi Besar dari Wisuda Tahfidz Darul Islamiyah: Mencetak Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  • Pemkab Sidrap Jajaki Kerjasama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
  • Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Turut Dihadiri Ketua DPRD
  • Dukung Swasembada Pangan dan Kondusivitas, Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In