PAREPARE – Pihak RSUD Andi Makkasau memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien di instalasi pelayanan mereka yang sempat viral di media sosial.
Melalui Humas RSUD, Hamsah, pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terjadi akibat miskomunikasi dalam proses pelayanan.
“Pasien bukan ditolak, tetapi diarahkan ke poliklinik bedah vaskuler sesuai indikasi medis,” ujar Hamsah, Kamis (23/4/2026).
Pasien Dialihkan Sesuai Prosedur Medis
Hamsah menjelaskan, pasien yang dimaksud datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 08.00 WITA, bertepatan dengan jam operasional poliklinik.
Karena kondisi pasien dinilai tidak termasuk kategori gawat darurat, petugas medis kemudian mengarahkan pasien untuk mendapatkan penanganan lanjutan di poliklinik bedah vaskuler.
“Saat ini pasien sudah ditangani oleh dokter spesialis dan dalam kondisi tertangani dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, pasien juga telah menjalani pemeriksaan medis serta mendapatkan obat sesuai kebutuhan.
IGD Khusus Kasus Gawat Darurat
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan di IGD mengacu pada ketentuan medis yang berlaku, termasuk regulasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat meliputi:
- Ancaman terhadap nyawa
- Gangguan pernapasan dan sirkulasi
- Penurunan kesadaran mendadak
- Trauma berat
Dengan demikian, pasien yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan diarahkan ke layanan yang lebih sesuai.
Viral di Media Sosial, RSUD Lakukan Klarifikasi
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya pasien lanjut usia dengan luka pendarahan yang tidak mendapat pelayanan di IGD.
Informasi tersebut sempat memicu beragam tanggapan dari publik. Namun, pihak RSUD memastikan bahwa pasien tetap mendapatkan pelayanan sesuai prosedur.
Bahkan, pihak rumah sakit telah bertemu langsung dengan keluarga pasien untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Ini murni miskomunikasi. Keluarga awalnya panik, namun setelah dijelaskan, mereka sudah memahami situasinya,” jelas Hamsah.
RSUD Sediakan Saluran Pengaduan Resmi
Sebagai bentuk transparansi dan peningkatan layanan, RSUD Andi Makkasau menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Fasilitas pengaduan di IGD
- Lobi rumah sakit
- Ruang perawatan
- Nomor pengaduan: 08114214455
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kesalahpahaman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas
Pihak RSUD menegaskan bahwa keselamatan dan pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami alur pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian tanpa mengetahui fakta secara utuh,” tegas Hamsah.








