JAKARTA – Pemerintah terus mencari solusi untuk mengatasi fluktuasi harga dan kelangkaan Minyakita di pasar. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengusulkan agar penyaluran minyak goreng rakyat tersebut diperbesar melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini, distribusi Minyakita melalui BUMN masih berada di angka 35 persen sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Namun, Amran menilai angka tersebut perlu ditingkatkan agar pengendalian harga lebih optimal.
“Ke depan kita dorong bisa 60 persen hingga 100 persen melalui BUMN agar lebih mudah dikontrol,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Amran, peningkatan distribusi melalui BUMN akan memberikan kepastian dalam pengawasan harga. Dengan demikian, jika terjadi lonjakan harga, tanggung jawab dapat langsung ditangani oleh pihak BUMN.
Mentan Minta Pedagang Tidak Naikkan Harga
Selain itu, Amran juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menaikkan harga Minyakita secara sepihak. Ia menyoroti isu kenaikan harga bahan baku seperti plastik yang berpotensi memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.
“Jangan dinaikkanlah harga Minyakita. Kalau bisnis masih berjalan, berarti masih ada keuntungan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar stabilitas harga tetap terjaga di tengah dinamika biaya produksi.
Mendag Sebut Kebijakan DMO Efektif Tekan Harga
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35 persen terbukti efektif menjaga stabilitas harga Minyakita.
Berdasarkan data hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter. Angka tersebut turun 5,45 persen dibandingkan periode 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter.
Selain itu, realisasi distribusi bahkan telah mencapai 49,45 persen, melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam kebijakan.
“Realisasi di atas 49 persen menunjukkan distribusi berjalan baik dan mampu menjaga ketersediaan pasokan,” ujar Budi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak goreng rakyat.
Pemerintah Perkuat Skema DMO dan DPO
Lebih lanjut, pemerintah terus memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) guna mengantisipasi gejolak harga di pasar.
Melalui skema ini, produsen dan eksportir minyak sawit diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga di tingkat nasional.
Dengan sinergi antara pemerintah dan BUMN, diharapkan distribusi Minyakita semakin merata dan harga tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia.








