PAREPARE, MNC. – Sebanyak 44.805 lembar berkas pemohon Paspor di kantor Imigrasi kelas II B kota Parepare di Musnahkan. BerkasAi?? tersebut mikik pemohon paspor sejak 2014-2015
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Kota Parepare Latehina mengatakan, pemusnahan arsip pemohon Paspor membawa konsekwensi logis terkait dengan sarana penyediaan ruang simpan dan sarana tenaga kearsipan, pengelolaan waktu dan biaya serta layanan arsip. “ArsipAi?? yang ada di kantor Imigrasi begitu banyak,” Kata Latehina, di kantor Imigrasi, Selasa (20/3/18).
Tentu,Ai?? kata dia, akan mempengaruhi kecepatan dalam penemuan kembali arsip yang ada. “Untuk meningkatkan layanan kearsipan maka dilakukan pemusnahanAi?? arsip”, ujarnya.
Intinya, lanjut dia, yang dimusnahkan saat ini adalah fisik dari berkas pemohon Paspor. “Datanya sudah di back up secara elektronik di Kantor Imigrasi Pusat,” jelasnya.
Sementara kepala Bidang Intelejen Penindakan dan Sisinfokim Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Uus. Muchtizar mengatakan, pemusnahan berkas ini diharapkan dapat menertibkan kegiatan kearsipan dalam menunjang proses manajemen.Ai?? Dan meningkatkanAi?? efesiensi penggunaan ruang dan peralatan penyimpanan Arsip.
Adapun Kepala Sub Bagian Persuratan, Biro Sekjen Kemenkum HAM, Sunu Tedy Maranto mengatakan, pemusnahan berkas pemohon paspor ini melalui proses panjang. Jadi tidak langsung dimusnahkan begitu saja. (Suardi/Ika)