PINRANG, MNC. -Anggota DPRD Sulsel, HM Ali Usman menegaskan, harus dibedakan antara kampanye dan sosialisasi bagi anggota DPRD. Sebab, banyak juga masyarakat yang beranggapan jika anggota dewan yang melakukan sosialisasi produk hukum dikatakan berkampanye. Padahal, kampanye bagi anggota dewan, apalagi jika menjadi juru kampanye, tentu harus mengantongi izin cuti dan kegiatan ini murni sosialisasi.
Penegasan itu disampaikan Ali Usman pada acara sosialisasi Perda Sulsel nomorAi??2/2017Ai??tentang wajib belajar pendidikan menengah di Gedung PKK Kecamatan Paleteang yang dihadiri Camat Paleteang, Fakhrullah, unsur MuspikaAi?? dan masyarakat kecamatan Paleteang, Jumat (16/3) lalu.
Legislator Partai Hanura ini mengatakan, penyebarluasan produk hukum perda NoAi??2/2017merupakan salah satu tugas anggota DPRD. Anggota dewan itu berasal dari partai politik dan parpol ini tentu juga punya dukungan terhadap paslon pilkada. Namun, harus dipahami yang mana bentuk sosialisasi dan kampanye.
Terkait perda nomorAi??2/2017, mantan Sekda Pinrang ini menyebutkan, wajib belajar pendidikan menengah merupakan perintah UU. Tujuan perda pendidikan ini, katanya, adalah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta mewujudkan pendidikan yang bermutu. Usman berharap, dengan perda ini mengharuskan lulusan pendidikan dasar melanjutkan pendidikan selanjutnya atau ke jenjangAi?? menengah.
Camat Paleteang, Fakhrullah mengungkapkan, wajib belajar pendidikan menengah merupakan pendidikan minimal yang harus diikuti peserta didik yang lulus di jenjang pendidikan dasar.
“Wajib belajar ini dapat dilakukan pada jalur pendidikan formal maupun non formal, seperti program paket c. Olehnya itu, peserta didik lulusan pendidikan dasar wajib mengikuti pendidikan menengah,” kata Fakhrullah. (busrah/Ika)