PAREPARE, MNC. -Ai?? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menetapkan 95.147 orang dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Serentak Pemilihan Pasangan Walikota dan Gunernur Sulawesi Selatan tahun 2018.
DPT Kota Parepare tersebut ditetapkan KPU melalui Rapat Pleno PenetapanAi?? yang berlangsung dengan lancar di Aula Kantor KPUD Kota Parepare, Rabu lalu (18/4/18). Rapat penetapan DPT tersebut, selain disaksikanAi?? Panwaslu Kota Parepare, juga diikutiTim LO PaslonAi?? Gubernur Sulsel dan Paslon Walikota Parepare.
Jika dibandingkan dengan DPS hanya tercatatAi?? sebanyakAi?? 94.968 orang yang ditetapkan sebelumnya oleh KPU, maka terjadi perubahan angka setelah KU melalukan perbaikan dan klarifikasiAi?? dengan DisdukcapilAi?? kota Parepare.
Pelaksana Harian KPU Kota Parepare Mursalim Muslimin, SE, MM mengaku Pihak KPU menetapkan DPT Kota Parepare sebanyak 95.147 orang warga Parepare yang wajib pilih. Jumlah ini, yang akan diperebutkan suranya oleh duaAi?? Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Parepare Serta empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Selatan.(Dhil/Ika).