PINRANG, MNC. ai??i??Ai??Dua warga Bacukiki Kota Parepare; Ahmad Sofyan alias Uppi, 47 tahun, dan Yusuf alias Ucu, 64 tahun,Ai?? diringkus tim Resmob Polres Pinrang, di kediamannya masing-masing, Sabtu malam (10/3/18), sekitar pukul 23.30.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/72/II/2018/SPKT/Sulsel/Res Pinrang dengan pelapor Hj Sehang Supu, warga BTN Carawali Blok C 44, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun itu menyita barang bukti berupa sebuah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya di rumah Hj. Senang Supu.
Kepada petugas yang memeriksanya, kedua pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di rumah korban Hj Sehang Supu, di saat suaminya sedang melaksanakan shalat Jumat (9/3/18).
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun mengungkapkan, Uppi mengaku bertugas berpura-pura membeli dan mengalihkan perhatian korban, sedangkan Yusuf yang masuk ke rumah mengambil tiga buah handphone serta uang di laci lemari jualan milik korban.
Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo kepada MERPOSnews.com membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut. Dijelaskan,Ai?? kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditamvahjan,Ai?? kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (pencurian). Pelaku Yusuf alias Ucu telah menjalani hukuman di Kabupaten Barru selama 8 bulan dan baru bebas Nopember tahun lalu.
Sementara Ahmad Sofyan juga telahAi?? menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan dan baru bebas Januari 2018. ai???Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah kios di wilayah hukum Polres Wajo Februari 2018 baru-baru ini,ai??? ujar Kapolres Pinrang. (Aswar Azhar/Ika)