SIGI, MNC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke Dua Tahun Sidang 2022 – 2023, dengan agenda Pengambilan Keputusan Empat Ranperda Kabupaten Sigi, masing – masing Ranperda Penyelenggaran Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat Paripurna Jumat (14/4/2023) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, menyatakan bahwa Pansus II telah menyelesaikan tugasnya, sesuai Amanat Rapat Paripurna Pada Tanggal 14 Desember 2022, membahas empat Ranperda Kabupaten Sigi.
Rizal pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota Pansus II, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan itu.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi. Serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah.Juga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi yang kita cintai,” ucap Rizal menutup sambutannya.
Dalam rapat paripurna ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi, atas Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi. (FERY/Mnc)