PAREPARE, MNC. – Gugatan HM Taufan Pawe terhadap Keputusan KPU Kota Parepare terkait diskualifikasi terhadap dirinya di Pilwalkot Parepare baru disidangkan, Senin hari ini (21/5/18).
Putusan atas gugatan yang telah resmi teregistrasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 6 P/PAP/2018 kemungkinanA� diumumkan, pekan ini.
“Jika hari ini disidangkan, mungkinA� putusannya akan keluar Selasa atau Rabu. Kita tunggu saja,” ujar Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, Senin (21/5).
“Namun apapun hasil keputusannya nanti, kami di KPU siap menindak lanjuti”, ujar Hasruddin Husain. (Dhil/Ika).