PINRANG, MNC – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Pinrang dari jalur perseorangan, Hamka Mahmud – Akhsan Wahid akhirnya ditetapkan sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pinrang Tahun 2018.
Penetapan bapaslon yang bertagline Berkah ini diputuskan dalam rapat pleno yang digelar KPU Pinrang dipimpin ketua KPU, Mansyur Hendrik di Sekretariat KPU Pinrang, Jalan Bintang Pinrang, Selasa, 6 (2).
Sebelumnya, KPU telah melakukan rekapitulasi hasil perbaikan syarat dukungan bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Pinrang pasca putusan Panwaslu Pinrang dengan mengadakan verifikasi faktual ulang di 12 kecamatan dari jumlah dukungan sebanyak 4.098 lembar.
Dari jumlah tersebut, 3.518 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 580 lembar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang sebelumnya di MS sebanyak 20.118, sementara jumlah syarat dukungan minimal yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta Pilkada Pinrang bagi bapaslon jalur perseorangan sebanyak 23.527 lembar.
Total jumlah dukungan Berkah yang di MS sebanyak 23.636 lembar. Dengan demikian, bapaslon Berkah berhasil mengumpulkan dukungan melebihi jumlah syarat dukungan minimal yang dipersyaratkan.
Seperti diketahui sebelumnya, KPU telah menyatakan Bapaslon Berkah tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Pinrang setelah hasil verifikasi faktual dukungan tidak mencapai angka syarat minimal dukungan. Bapaslon Berkah akhirnya melakukan gugatan di Panwaslu Pinrang yang akhirnya memutuskan untuk dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap dukungan yang diajukan sebelumnya, hingga akhirnya KPU menetapkan Berkah menjadi peserta Pilkada Pinrang 2018 dengan nomor urut 4.
Sedangkan nomor urut 1, 2 dan 3 yang sebelumnya ditetapkan KPU masing-masing Latief – Usman (Bersalam), menyusul Irwan – Alimin (Bersama Lebih Baik) dan Jamaluddin – Sofyan (JAS). (busrah)