JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk dan beredar di pasar domestik tetap wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun proses sertifikasi dapat dilakukan di negara asal melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa sertifikasi halal dari lembaga halal luar negeri tetap harus melalui proses registrasi di Indonesia.
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujar Emmy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga standar kehalalan produk yang beredar di Indonesia sekaligus mendukung kelancaran perdagangan internasional.
Lima Lembaga Halal di AS Sudah Diakui Indonesia
Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, Kris Sasono, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui skema MRA, produk yang telah memperoleh sertifikat halal di negara asal tidak perlu menjalani seluruh proses sertifikasi ulang di Indonesia.
Produk tersebut cukup melalui tahap registrasi di BPJPH sebelum dapat diedarkan secara resmi di pasar nasional.
“Mereka menggunakan logo halal dari lembaga asalnya, dan setelah diregistrasi di Indonesia, akan dilengkapi juga dengan pengakuan halal nasional,” jelas Kris.
Pengawasan Tetap Berlaku dan Bersifat Berkala
Meskipun terdapat kemudahan melalui mekanisme MRA, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga halal luar negeri yang telah diakui.
Hal ini karena perjanjian MRA memiliki masa berlaku terbatas, yakni antara dua hingga empat tahun, dan dapat diperpanjang atau dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Indonesia sendiri telah menjalin kerja sama pengakuan halal dengan sekitar 38 negara yang melibatkan lebih dari 100 lembaga halal luar negeri.
Selain Amerika Serikat, lembaga halal dari China dan Australia juga telah mendapatkan pengakuan resmi.
Mendukung Perdagangan Tanpa Mengabaikan Standar Halal
Kebijakan pengakuan sertifikat halal melalui MRA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperlancar perdagangan global tanpa mengabaikan kewajiban halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Dalam kesepakatan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, kedua negara juga menyepakati sejumlah kemudahan non-tarif, termasuk pengakuan standar keselamatan dan kesehatan tertentu.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi persyaratan utama bagi produk yang masuk ke Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar domestik.
Dengan sistem pengakuan halal internasional yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kemudahan perdagangan dan kepastian standar halal di Indonesia.








