SOPPENG, MNC – Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Soppeng dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang, dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga atau konstituennya, untuk menyerap informasi dan aspirasi yang diwakilinya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, melaksanakan kegiatan reses masa sidang III Tahun 2021. Masa reses ketiga di tahun 2021 ini dilaksanakan selama lima hari, yakni mulai tanggal 24-25-26-27, dan tanggal 28 Agustus 2021.
Ketua DPRD Soppeng Saharuddin M Adam, S.Sos, MM disela pelaksanaan reses di dua lokasi (24/8/2021) mengatakan. Untuk pelaksanaan Reses Masa sidang III tahun 2021 ini, dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini pelaksanaan hanya di hadiri oleh 25 konstituen dari yang sebelumnya 100. Hal ini dilakukan karena efek dari wabah covid-19 yang masih perlu diwaspadai. Konstituen yang akan menghadiri dalam acara in ijuga dipastikan sehat dan bersih, dengan disediakan alat pengecek suhu (thermo gun), dan telah disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Guna meminimalisir terjangkitnya Covid-19, ujarnya.
Kegiatan reses ini perlu dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing – masing. Reses ini dilakukan Anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, dan dihadiri dari elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan ibu-ibu. Serta masyarakat umum lainnya.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Soppeng Tahun 2021 ini, akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di tahun 2021, ungkap Ketua DPRD Soppeng dari Dapil 5 Marioriwawo ini.(ANTHO MASLAN/MNC)
Reses Legislator di Dapilnya guna menyerap aspirasi warga. (Foto : Hms)