PINRANG, MNC. – Setelah melalui proses panjang akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2018, ditetapkanAi?? KPU Pinrang.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Komisioner KPU KabupatenAi?? Pinrang, di Aula Media Center KPU Pinrang, Senin kemarin (16/4/2018).
Kegiatan yang di hadiri oleh Para Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Pinrang, Panwaslu Pinrang, Tim Penghubung masing-masing calon berjalan dengan baik sampai dibacakan penetapannya.
Rapat Pleno Terbuka KPU dijelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah mengalami perbaikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak tahun 2018 yang di pimpin langsung Ketua KPU Pinrang.
Ketua KPU Pinrang Mansyur Hendrik mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Tahun 2018 Kabupaten Pinrang ditetapkan jumlah pemilihAi??sebanyak 257.415 suara terdiri atas; Laki-laki =124.023 dan Perempuan = 133.392, tersebar di 723 TPS TPS yang terbagi pada 108 desa dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang.
Jumlah pemilih tersrbut, kata Mansyur, bisa saja bertambah dengan dilakukannya perekaman paling lambat tiga hari sebelum hari H (hari pencoblosan) jika masih ada warga yang tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS).
“Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan didaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) setelah mereka memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket),” ungkapnya.
(Aswar Azhar/Ika).