PINRANG, MNC. – Dua dari tiga orang tersangka pelaku Penganiayaan terhadap lelaki Muhammad Yunus, berhasil ditangkap Team Crime – Figter Unit Resmob Sat Reskrim yg dipimpin oleh IPDA Hasmun, SH dan Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang yg dipimpin oleh BRIPKA Cuncung.
Lima jam setelah kejadian, kedua tersangka diciduk di tempat persembunyiannya, di Dusun Malakke, Desa Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Jumat dini hari tadi pukul 04.30, (18/5/18).
Keduanya adalah; Arifin alias Amiruddin alias Murdo, 43 tahun, sopir mobil, Dusun Malakke, Desa Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo dan Yogi Heriyawan alias Yogi, 43 tahun, Sopir Mobil, Dusun Malakke, Desa Malakke, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo.
Sedangkan Baharuddin alias Bongkar,
49 tahun, Dusun Malakke, Desa Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Tim Polres Pinrang
Informasi yang dihimpun MERPOSnews.com mengungkapkan, hubungan antara Bongkar dengan saksi Hadriah alias Dara masih terikat tali perkawinan yang sah. Hanya saja Hadrah mengakui mereka sudah lama berpisah tempat. Sedangkan hubungan
antara Hadrah dengan Muhammad Yunus, masih berpacaran.
Baik Arifin maupun Yogi mengakui perbuatannya. Ketika korban Yunus sudah berada didalam rumah, Yogilah yang pertama bertindak dengan memarangi dahi Yunus. Korban berlari keluar rumah lalu dihadang dengan tendangan oleh Arifin. Korban pun terlempar dan jatuh. Pada saat itulah, Baharuddin maju menikam dada korban hingga tembus ke rongga perut. Belum puas, Bongkar menikam korban berkali-kali.
Para pelaku kemudian meninggalkan TKP dan di tengah perjalanan, pelaku membuang parang dan badik yang telah digunakannya.
Selanjutnya polisi betsama tersangka melakukan pencarian barang bukti. badik yang digunakan pelaku di Lawawoi, Sidrap dan sebilah parang ditemukan di Lappa-lappae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (Aswar Azhar/Ika).