SIDRAP, MERPOS — Perempuan terduga pelaku video mesum di TikTok berinisial NE alias FI (21) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Lantai II Gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2024).
Kepada penyidik yang memeriksanya, terduga pelaku mengaku sengaja berhubungan intim dengan lelaki lain sambil siaran langsung karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah kuantitas followers di akun TikTok pribadinya.
Ironisnya, ibu satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA. Celakanya lagi, NE mengaku melakukan hubungan terlarang itu di rumah saudara lelaki KA di Lingkungan Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar NE saat memberikan keterangan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sidrap, Senin siang.
NE juga mengaku jika adegan vulgar layak sensor bersama bekas pacarnya tersebut ia rekam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu, kemudian ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Ahad (11/8/2024) kemarin.
Saat diperiksa penyidik, warga Desa Mattirotasi, Watangpulu, Sidrap ini tak sedikit pun menunjukkan rasa penyesalan dengan perbuatan aib dan memalukan yang telah dilakukannya. Bahkan, perempuam muda ini juga mengaku sedang hamil empat bulan sebelum pisah ranjang dengan suaminya tiga bulan lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, bahwa terduga pelaku video perzinahan live di TikTok ini masih sementara menjalani pemeriksaan. “Kami masih periksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi terkait video viral tersebut,” lontarnya.
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini menyebutkan jika terduga pelaku video panas di TikTok ini akan dikenakan
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrtonik (ITE). IRJAS/DP