MAKASSAR, MNC – Aiptu Suhardi, Bhabimkamtibmas Kelurahan Pa’Baeng – Baeng, dan Personil Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan pelaku penikamanan. Lelaki Putra Bin H.Kahar Dg Emba yang berdomisili di Jalan Bontoduri I, dalam Kawasan ORT 002 ORW 07 Kel.Pa’Baeng-Baeng Kota Makassar, Sabtu malam 1 Oktober 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita.
Menurut sumber di Jalan Bontoduri I, korban bersama ibunya mengontrak di rumah Kahar Dg Ngemba. Sudah empat bulan lamanya, tidak pernah membayar uang kost.
Saat di desak untuk membayar uang kost, anaknya mengancam untuk membawakan preman ke rumah Kahar Dg Emba.
“Kalau ibu saya terus di tagih uang kost, saya akan bawakan preman kesini, tutur anaknya.”
Rupanya ancaman itu tidak diterima baik oleh anaknya Dg Emba bernama Putra.
Putra memendam rasa kecewa kepada penyewa kost, khususnya anaknya yang mengancam akan membawa preman ke rumah kost Kahar Dg. Emba.
Keduanya, lalu saling mengancam dan pada Sabtu malam 1 Oktober 2022, Putra menemukan anak yang menyewa kamar kost orang tuanya di Jalan Bontoduri I Makassar, sedang berada di kerumunan kawan – kawannya, di Jalan inspeksi kanal Pa’Baeng – Baeng dalam Kawasan ORW 01.
Kejadiannya begitu mendadak, Putra langsung mencabut badik menghujamkan ke arah korban, hingga korban jatuh berlumuran darah dan Putra menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Warga di pinggiran kanal menjadi heboh, korban dibawa ke RS Bhayangkara, sementara pelaku diamankan ke Polsek Tamalate, Jalan metro Tanjung Bunga untuk mempertanggujawbakan perbuatannya. (SYAKH/MERPOS)