PINRANG, MNC — Produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama wanita. Tidak heran bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi tiap tahunnya.
Penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.
Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Iqbal ardianto selaku owner dari produk reiha whitening mempertanyakan keseriusan bpom dalam memberantas produk-produk yang ilegal, karna sekarang produk-produk non bpom di jual bebas di sosial media.
“Saya mengamati media sosial belakangan ini, banyak sekali owner-owner kosmetik yang nakal dan tidak bertanggung jawab, menjual produk yang ilegal tanpa memikirkan konsekwensinya, jadi saya mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam menangani hal ini.
Netizen kita di media sosial banyak yang masih awam, belum memahami efek dari produk racikan atau tidak memiliki izin edar. ‘Ungkap Iqbal yang juga penulis buku ini. (MS MNC)