SIDRAP, MNC — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) 2020-2023, Prof. Dr. Muhammad mengingatkan kepada para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisioner KPU maupun anggota Bawaslu agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Saya ingatkan, agar teman-teman di KPU dan Bawaslu, menjelang Pemilu untuk sementara menghindari dulu Warkop (Warung Kopi),” ujar Muhammad saat menjadi pembicara di Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri yang digelar Bawaslu Kabupaten Sidrap di Ballroom Algoni Hotel Grand Sidny, Jalan Muhammad Junaid Pangkajene Sidrap, Rabu (17/5/2023).
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 2014-2018 ini, pihak penyelenggara dan para kandidat atau calon dari partai politik peserta Pemilu tidak boleh terlibat interaksi secara langsung untuk menghindari hal-hal yang bisa merusak independensi. “Di Warkop itu kan tempat umum. Jadi tidak menutup kemungkinan banyak calon atau tim sukses nongkrong di situ. Jadi, kalau penyelenggara juga ada, nanti muncul tanggapan negatif dari warga masyarakat,” lontar Muhammad,
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini menghimbau para Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu agar untuk sementara menjadikan kantor atau sekretariat masing-masing sebagai Warkop. “Kalau perlu, desain itu kantor mirip seperti Warkop agar kita betah tinggal dan tidak keluar mencari kopi atau minuman lainnya,” papar Muhammad.
Sosialisasi yang dipandu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sidrap, Fadly Odding selaku moderator ini, dihadiri para Kapolsek, Danramil, dan camat dari 11 kecamatan yang ada di Bumi Nene Mallomo itu. Hadir pula Dandim Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolsek Pancarijang, Kompol A.Mahdin T mewakili Kapolres Sidrap, Kasi Pidum Kejari Sidrap, Hariadi Annas, Sekretaris Badan Kesbangpol Sidrap, A. Baharuddin, dan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Dalam kesempatan ini, Muhammad memaparkan seluk-beluk proses pelaksanaan Pemilu di Indonesia dan sistem pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu dari tahun ke tahun.
Dia juga menjelaskan mengenai syarat-syarat Pemilu yang demokratis, netralitas dan pelanggaran aparatur dalam penyelenggaraan Pemilu, hak-hak dasar dalam pemilu (Deklarasi HAM Bidang Politik), dan lima besar tren pelanggaran netralitas aparatur,
Terkait eksistensi aparatur negara, mulai dari pegawai negeri, polisi, dan TNI, Muhammad mengingatkan agar betul-betul menjaga integritas. KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu harus menjalankan regulasi dan aturan, berwibawa, bijaksana, dan menjaga ketidakberpihakan (netralitas).
“Harus mampu bertindak tegas, independen dan bekerja sesuai aturan. Karena banyak godaan bagi aparat dalam menjalankan tugas, sehingga sangat rentan terpengaruh untuk tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu,” jelas Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Dia menambahkan bahwa keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai wajib pilih dalam Pemilu harus dimanfaatkan dengan baik dan berdasarkan aturan. “ASN itu memilki hak pilih dan disebut pemilih rasional. Kalau masyarakat umum itu adalah pemilih tradisional. Artinya, pegawai negeri boleh mengetahui visi-misi calon dengan datang ke acara kampanye asalkan seizin dengan atasannya,” sebut Muhammad.
Kegiatan yang mengambil tema Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan ini diakhiri dengan acara diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan saran dari peserta ditanggapi dan dijawab langsung oleh Profesor Muhammad. DP