• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 21 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Nasional

Sertifikat Gratis, Melalui PTSL. Simak Penjelasannya

Admin by Admin
3 Maret 2020
- Nasional
0
A A
Sertifikat Gratis, Melalui PTSL. Simak Penjelasannya

foto : www.pangandarannews.com

85
Bagikan
219
Melihat
PostingBagikanTwit

PAREPARE, MNC – Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah.

Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.

Namun tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti kepemilikan, apalagi mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah menurut hukum.

BacaJuga

Minyakita Sering Langka, Mentan Amran Dorong Penyaluran via BUMN Hingga 100%

Satgas Pangan Gagalkan Penyelundupan 23,1 Ton Komoditas Ilegal, Mentan Amran: Mafia Pangan Harus Diberantas

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

Kepemilikan tanah yang sah itu harus sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sehingga setelah mengantongi bukti yang sah, baru kita bisa mendapatkan nomor setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berangkat dari masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018. Direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Bagi masyarakat Pekanbaru misalnya, yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini!

Simak penjelasan mengenai PTSL, syarat pembuatan PTSL, hingga tahapannya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya, yang setingkat dengan itu. Melalui program ini. Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah, yang dimiliki masyarakat.

  Antisipasi Kemarau 2026, Mentan Amran Minta Petani Gunakan Padi Tahan Kekeringan

Adapun syaratnya, untuk mendaftarkan program PTSL BPN yang harus disiapkan pemohon seperti, fotocopi PBB tahun terbaru beserta bukti bayar, fotocopi KTP sesuai dengan Data di SKGR, fotocopi KK sesuai KTP yang bersangkutan.

Prosedur atau tahapan program PTSL itu yang pertama kali adalah, Pemohon dapat mendatangi Kantor Kelurahan tempat Objek tanah, yang akan dilakukan pendaftaran PTSL.

Kemudian petugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus dilengkapi, dan petugas juga mendata nama pemohon yang akan melakukan proses pendaftaran PTSL tersebut.

Kemudian mengirimkan data pemohon tersebut ke Kantor BPN. Setalah administrasi di Kantor kelurahan lengkap. Maka petugas ukur BPN akan menghubungi pemohon yang bersangkutan. Bahwa petugas akan mengukur objek yang didaftarkan tersebut.

Pada saat dilakukannya pengukuran objek. Petugas ukur akan memberikan blangko yang harus diisi oleh pemohon. Sekaligus pemohon menyerahkan data fotocopy sertifikat SKGR, dan fotocopi PBB. Serta fotocopi KTP dan KK pemohon untuk melengkapi syarat pengukuran, dan menyerahkan syarat – syarat tersebut ke Kantor kelurahan.

Setelah dilakukannya pengukuran. Pemohon akan dikabari oleh Kantor Kelurahan bahwa, peta bidang sudah selesai, dan pemohon diwajibkan untuk dapat menyerahkan SKGR asli ke Kantor Kelurahan.

Kemudian pemohon akan mendapatkan tanda terima asli penyerahan SKGR, juga tanda terima permohonan PTSL.

Selanjutnya lebih kurang 14 hari kerja. Pemohon akan kembali diinformasikan bahwa, sertifikat telah selesai, dan pemohon bisa mengambil sertifikat di Kantor Kelurahan.

Adapun biaya Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dikenakan biaya atau GRATIS, ditanggung oleh Pemerintah.

eserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea perolehan atas Tanah dan banguanan (BPHTB). Hanya dibebani biaya seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi. Demikian yang sempat dikutip dari berbagai sumber oleh GAZALI RASYID/MNC)

  Pj Wali Kota Parepare Hadiri Gebyar Pelayanan Prima 2024, di Jakarta Selatan
Bagikan34KirimTweet21

Berita Terkait

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

15 April 2026
58

780 Ribu Akun Anak Dihapus dari TikTok, Ini Dampak dan Tantangan PP TUNAS

14 April 2026
4

Hilirisasi Ayam Nasional Dimulai dari Sulsel, Peternak Dapat Kepastian Pasar

12 April 2026
30

Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

9 April 2026
10

Mentan Amran: Gula Rafinasi Impor Banjiri Pasar, Petani Terpukul

8 April 2026
3

Prabowo Minta Kampus Bantu Tata Ruang Kota dan Atasi Masalah Perumahan

6 April 2026
2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Mitigasi Kekeringan, Bupati Sidrap Intensifkan Koordinasi dengan Kementan RI
  • Tekan Angka Stunting, TP PKK Sidrap Gandeng FK Unhas Adakan Sosialisasi 
  • Simbol Persaudaraan, Hikma Enrekang Gelar Halalbihalal di Rujab Bupati Sidrap
  • Kwarcab Pramuka Sidrap Matangkan Persiapan Menuju Jambore Nasional XII

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In