SIDRAP, MERPOS — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, H. Abbas Aras menilai, tindakan Kepala Desa (Kades) Mattirotasi, Bahar Idris yang diduga terlibat dalam politik praktis karena terkesan telah menekan 5 bawahannya untuk memilih salah seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, adalah hal yang wajar.
“Pak Kades Mattirotasi (Bahar Idris) itu bukan menekan anggotanya, cuma ingin tahu arah dukungannya, sehingga beliau menelpon stafnya. Sebagai pimpinan, wajarlah kalau ada sedikit masukan ke bawahan sebagai petunjuk ke depan,” ujar Abbas Aras dalam pesan singkat yang dikirim via aplikasi WhatsApp (WA) saat dimintai konfirmasinya, Sabtu pagi (2/3/2024).
Mantan Camat Pituriase Kabupaten Sidrap ini menambahkan, Bahar Idris selaku Kades Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, belum ada satu pun bawahannya yang dia berhentikan terkait masalah ini sebagaimana informasi yang beredar. “Dan perlu diketahui bahwa, sampai hari ini belum ada staf Pak Desa Mattirotasi yang dipecat, walau pun pemberhentian itu adalah hak kepala desa setelah melalui prosudur yang berlaku,” ungkap Abbas Aras.
Kendati demikian, dia tidak menapikan statemen 5 Perangkat Desa Mattitotasi yang menurut keterangannya diminta oleh Kades Bahar Idris agar mereka memilih caleg Partai Demokrat, Sudarmin Baba untuk DPRD Sidrap dan Muzakkir untuk DPRD Sulawesi Selatan dan La Tinro La Tunrung dari Partai Gerindra untuk DPR RI.
“Yaa… namanya saja meminta, kalau dipenuhi syukur, dan kalau tidak, mau diapa,” lontar Abbas Aras.
Dan sekali lagi, dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kades Mattirotasi itu wajar-wajar saja dan tidak ada masalah. “Saya kira (menyuruh menentukan pilihan) antara pimpinan dengan anak buah saya kira tidak ada masalah,” klaim Abbas Aras.
Meski begitu, mantan Kepala Bidang di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap ini menganggap tindakan Kades Mattirotasi yang disinyalir terlibat politik praktis lantaran mengampanyekan salah seorang peserta pemilu tersebut bertentangan dengan regulasi perundang-undangan terkait netralitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemilu.
“Memang tidak boleh (kepala desa berpolitik praktis). Sesuai dengan Undang-Undang ASN, memang demikian. Tapi harus dibuktikan dulu, jangan keputusan sepihak.
Tapi, namanya saja satu tubuh, saya kira yah boleh kita beri pandangan kepada anak-anak (bawahan) kita,” kilah Abbas Aras.
Disampaikan bahwa akibat masalah pemilu ini, selain 5 staf desa yang diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya, Bahar Idris juga dikabarkan telah memberhentikan 15 kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Mattirotasi, Abbas mengatakan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian, itu artinya belum diberhentikan. “Saya sudah pernah klarifikasi langsung persoalan ini ke Pak Kades Mattirotasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris diduga telah memecat lima stafnya gegara tidak mengindahkan permintaannya untuk memilih caleg Partai Demokrat pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024.
Menurut Perangkat Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Nurasmi dan Yuliratni, mereka dan ketiga rekannya yang lain, Fasirah, Titin Srimulyani, dan Asriani ditelepon oleh Bahar Idris pada malam pencoblosan dan diarahkan untuk memilih Sudarmin Baba dari Partai Demokrat.
Hanya saja, kelima pegawai ini diduga tidak menuruti perintah atasannya itu, sehingga Bahar Idris menjadi geram dan kecewa berat. Akibatnya, Kepala Desa Mattirotasi itu meminta para stafnya tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Buntut dari masalah ini mengakibatkan warga di daerah itu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mattirotasi, Kantor Camat Watangpulu, dan di Sekretariat Bawaslu Sidrap.
Mereka memprotes keras tindakan sepihak Bahar Idris yang diduga mengintimidasi stafnya tersebut karena tidak mengikuti perintahnya untuk memilih caleg Partai Demokrat sesuai arahannya yakni Sudarmin Baba untuk DPRD Sidrap. IRJAS/DP