SIDRAP, MNC. — Syamsuddin (42), warga Dusun Tebba, Desa Bila, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Minggu (8/7/2018).
Lelaki paruh baya yang berprofesi sebagai buruh tani ini diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong milik H. Sudirman di Dusun Larumpu, Desa Bila, Kecamatan Duapitue, Sidrap pada 15 Juni 2018 lalu.
“Terduga pelaku diringkus di kediamannya di Tebba, Desa Bisa tanpa perlawanan. Ini berdasarkan laporan korban, H. Sudirnan kepada petugas. Kejadiannya pada Hari Raya Idul Fitri lalu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue, IPDA Mattalunru, Minggu sore.
Menurutnya, terduga pelaku beraksi saat rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri. “Korban mengaku kehilangan uang Rp10 juta dan telepon selular (ponsel) miliknya atas kejadian tersebut,” papar Mattalunru.
Usai menggasak barang dan uang tunai milik korban, terduga pelaku menghilang dan dikabarkan berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. “Kami dapat informasi dari warga jika terduga pelaku sudah kembali ke rumahnya. Makanya kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Mattalunru.
Kepada penyidik, Sudirman mengakui perbuatannya dan uang hasil curiannya itu telah ia habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. “Terduga mengaku kesulitan ekonomi karena hanya bekerja sebagai buruh tani, makanya ia nekat membobol rumah korban,” pungkas Mattalunru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Muh. Aryanda DP/Ika)
