ENREKANG, MERPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan kegiatan pendampingan dan penerapan hukum konsolidasi terkait pengelolaan dana desa, serta memperkenalkan aplikasi Jaga Desa 2025 di Kantor Desa Cemba, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kasi Datun Kejari Enrekang, Ardiansyah, beserta anggotanya. Hadir pula Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Enrekang, Sukri, Kepala Desa Cemba Jumadi bersama jajaran perangkat desa, serta masyarakat Desa Cemba yang turut antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kasi Datun Ardiansyah menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami hadir tidak untuk mencari kesalahan, tetapi memberikan pendampingan agar dana desa dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemdes Sukri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan lembaga penegak hukum, dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran. “Aplikasi Jaga Desa ini adalah inovasi penting yang bisa dimanfaatkan untuk mempermudah pelaporan, pengawasan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujar Sukri.
Kepala Desa Cemba, Jumadi, menyampaikan apresiasi atas kegiatan pendampingan hukum ini. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, aparat desa dan masyarakat dapat memahami secara utuh aturan -aturan dalam pengelolaan dana desa. “Kami sangat terbantu dengan kehadiran pihak Kejaksaan dan Pemdes. Ini menjadi pengingat sekaligus pendorong bagi kami, agar terus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Jumadi.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan masyarakat, serta simulasi penggunaan aplikasi Jaga Desa 2025. (YUDI HANRENG/MERPOS)