PINRANG, MNC. – Dalam menghadapi Pemilihan Calon Legislatif Kabupaten Pinrang Tahun 2019,Ai?? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang akhirbya menetapkan 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pinrang dengan alokasi 40 Kursi Anggota DPRD untuk kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Keenam Dapil tersebut sbb; Dapil 1 meliputi Kecamatan Tiroang dan Kecamatan Watang Sawitto denganAi?? 8 kursi.Ai?? Dapil 2;Ai?? Kecamatan Mattiro Bulu, Kecamatan Suppa demengan 6 kursi.
Dapil 3; Kecamatan Lanrisang dan Kecamatan Mattirsompe dengan 5 kursi. Dapil 4; Kecamatan Cempa dan Kecamatan Duampanua dengan 7 kursi.
Dapil 5; Kecamatan Batulappa dan Kecamatan Lembang dengan 6 kursi.
Dapil 6;Ai?? Kecamatan Patampanua dan Kecamatan Paleteang dengan 8 kursi.
“Melalui salinan surat Sekjen KPU Indonesia ditanda tangani Komisioner KPU Indonesia Arief Budiman dan di tetapkan di Jakarta 4 April 2018,” demikian dituliskan Hasbar, Komisioner KPU Pinrang, saat dikonfirmasi Via WA-nya, Sabtu (7/4).(Aswar Azhar/Ika)