JAKARTA, MNC. – Pada 27 Juni 2018 sebagian masyarakat Indonesia yang tersebar di 171 daerah di tanah air akan melaksanakan pesta demokrasi, Pilkada serentak 2018.
Terkait dengan hajatan nasional tersebut, Pemerintah Pusat akan menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
“Iya, tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar epada wartawan di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Seperti dilansir di berbagai media Online Jakarta , Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Begitu pula pada Pilkada 2017 Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Aswar Azhar/Ika).