PINRANG, MNC — Kejaksaan Negeri Pinrang memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)
Pantauan MerposNews Com acara di laksanakan sekitar pukul 10.30 wita di halaman kantor kejaksaan Negeri pinrang Jln sukowati kelurahan maccowalie kecamatan watang sawitto kabupaten pinrang, Rabu (2/9/2019)
Barang bukti yang di musnakan mulai dari Narkotika jenis shabu 322,8897 gram, saset kecil 19 bungkus, alat isap 4 buah, kaca pireks 6 buah, korek api gas 6 buah, Sendok shabu 3 buah, pembungkus rokok 8 buah, potongan pipet plastik. 58 buah, timbangan 1 buah, parang 2 buah, Badik 3 buah, pisau 1 buah, sangkur 1 buah, rantai motor 1 buah, serta merek Rokok J2 18.520 bungkus, merk granl light 800 bungkus, merk euro 100 bungkus
Kepala kejari pinrang Ayu Agung SH MH mengatakan pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang di lakukan kejari pinrang setahun sekali, dan pemusnahaan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut di saksikan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs H Alimin, Waka polres pinrang Kompol Nugraha, Dandim 1404 di wakili kasdim Mayor INF Bakri,S sos, kasat Narkoba Iptu Yudhit Dwi prasesetyo, serta kalapas Pinrang Ali Imran,SH MH.(ASWAR AZHAR/MNC)