• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 1 Februari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Redaksi

Polres Pinrang Limpahkan Ke Jaksa Kasus dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Pembangkitan Bakaru

Admin by Admin
10 Oktober 2019
- Redaksi
0
A A
0
17
Bagikan
43
Melihat
PostingBagikanTwit

PINRANG, MNC — Polisi Resort Pinrang
akhirnya menjemput paksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan antar pusat sektor pembangkitan bakaru tahun anggaran 2017. Direktur CV Harfianthi H. Aswards Muh.Tamzil dijemput tim penyidik Polres Pinrang dirumahnya Komp.Dosen Unhas Tamalanrea Kota Makassar,9 Oktober 2019

“Betul ada tersangka ditangkap, di rumahnya di Makasar ” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara,saat dikonfirmasi,Kamis 10 Oktober

Berita Lainnya

Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Viral Menuduh Pelakor Akhirnya Minta Maaf

Polsek Duampanua Menggelar Razia Miras Menjelang Pergantian Tahun Baru

SPBU Maksimal Layani 40 Jeriken dalam Sehari

Penjemputan paksa ini dilakukan karena H. Aswards Muh.Tamzil
telah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit,sehingga penyidik menjemput paksa di rumahnya.

Dharma menjelaskan,telah melimpahkan berkas perkara penyidikan dugaan korupsi proyek
dengan nilai anggaran Rp.3.934.570.527,ke penuntut umum
“Kasus ini sudah masuk tahap dua.”ungkapnya.

Sebelumnya,polisi menetapakan dua orang tersangka pada kasus proyek perbaikan jalan antar pusat sektor pembangkitan bakaru tahun anggaran 2017.

Mereka yang ditetapkan yakni direktur CV Harfianthi H. Aswards Muh.Tamzil dan salah seorang pengawas pekerjaan dari PT.PLN sektor Bakaru, berinisial ZE,yang lebih awal diserahkan ke penuntut umum.

Proyek dengan nilai anggaran Rp.3.934.570.527 telah diyatakan lengkap oleh pihak penuntut umum, dengan kerugian negara sebesar Rp.770.659.295,89.

Awalanya, Cv.Harfianti sebagai pemenang tender pada pekerjaan itu melakukan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak nomor : 0124.SPK/DAN.02.01/SBKR/2017 Dan Nomor Pihak Kedua : 046/PH-H/X/2017, tanggal 07 November 2017 dan nomor : 118.RKS-PBK/DAN.01.01/SBKR/2017 Tanggal 02 Oktober 2017.

Dalam pelaksananya Cv.Harfianthi mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain senilai Rp. 3.000.000.000 tanpa sepengatahuan dari pihak PT.PLN ( Persero) Sektor Pembangkit Bakaru.

Penyidik menemukan adanya perubahan lokasi pekerjaan pada saat Contract Discussion Agreemet (CDA) yang tidak di tuangkan dalam surat perjanjian / kontrak.

Sampai berakhirnya perjanjian / kontrak, masih terdapat pekerjaan yang belum di selesaikan dan hasil pekerjaan pun mengelami rusak berat dan belum di lakukan pekerjaan perbaikan

Semenatara pengawas ZE yang awalnya sebagai saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena melaporkan progress pekerjaan yang tidak sesui dengan fakta dilapangan,sehingga terjadi pembayaran pada Cv
Harfianthi tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan serta tidak di lengkapi dengan dokumen As Bulit Drawing.

Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 770.659.295,89 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Subs UU RI Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana Korupsi.(ASWAR AZHAR/MNC)

Bagikan7KirimTweet4

Berita Terkait

Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Viral Menuduh Pelakor  Akhirnya  Minta Maaf

Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Viral Menuduh Pelakor Akhirnya Minta Maaf

4 Oktober 2022
93
Polsek Duampanua Menggelar Razia Miras Menjelang Pergantian Tahun Baru

Polsek Duampanua Menggelar Razia Miras Menjelang Pergantian Tahun Baru

31 Desember 2021
71
SPBU Maksimal Layani 40 Jeriken dalam Sehari

SPBU Maksimal Layani 40 Jeriken dalam Sehari

15 Oktober 2021
115
Thendra Mengaku Dapat Izin Dari Pihak Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19.

Thendra Mengaku Dapat Izin Dari Pihak Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19.

14 September 2021
55
Bupati Pinrang Serahkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran

Bupati Pinrang Serahkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran

5 Agustus 2021
30
Tuntut BRI Perbaiki Nama Korban pada Kredit KUR Fiktif APM Gelar Aksi Demo

Tuntut BRI Perbaiki Nama Korban pada Kredit KUR Fiktif APM Gelar Aksi Demo

30 Juli 2021
197

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Disaksikan Bupati Syaharuddin, Pengurus IOF Sidrap Dilantik di Kawasan Wisata PLTB
  • Matangkan Persiapan, Panitia Milad Muhammadiyah ke-113 Gerak Cepat Lakukan Koordinasi
  • Gemilang di Pulau Dewata, Gubernur Kaltara Sabet Predikat The Best Governor 2026
  • HAB Kemenag ke-80 Jadi Momentum Penguatan Madrasah di Sidrap

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In