PAREPARE, MERPOS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, sebagai rumah sakit yang telah terakreditasi paripurna, maka pihak manajemen rumah sakit intens melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan.
Layanan bukan hanya terhadap pasien tetapi layanan setiap individu atau kelompok yang akan berkunjung ke rumah sakit, untuk itu peserta magang atau mahasiswa yang akan melakukan Praktek di rumah sakit, harus mengikuti orientasi sebagai upaya mendapatkan pemahaman dasar tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pencegahan dan pengendalian Infeksi, Peningkatan mutu dan Keselamatan Pasien. Serta pelayanan kefarmasian dan penggunaan Obat.
Sebanyak 23 orang yang terdiri dari dokter Umum dan dokter gigi, mengikuti Program Internship Dokter Indonesia di Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare, pada Aula RSUD setempat. Selasa (28/5/2024). Salah satu materi yang diberikan adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Komite K3 Rumah Sakit, Muhammad Darwis, S.Kep., Ns., SH., M.Kes. dalam penjelasannya, bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu tempat pelayanan masyarakat yang rentan terhadap kejadian gangguan kesehatan, kecelakaan dalam pekerjaan, gangguan dari faktor lingkungan dan terjadinya bermacam – macam bencana yang bersumber dari api, listrik, gas, air, ledakan, kimia maupun rusaknya bangunan yang dapat terjadi sewaktu – waktu.
“Upaya penanganan di lingkungan rumah sakit mulai tahap perencanaan sampai pelaksanaan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan sehingga potensi bahaya dan resiko dapat ditekan bahkan dihilangkan,” jelasnya didepan 23 peserta Progam Intership Dokter Indonesia.
Lanjutnya, Kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi – tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan dan penempatan. Serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.
Menurut Darwis, K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit) adalah segala kegiatan untuk menjamin, serta melindungi keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit dengan upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Pengaturan K3RS bertujuan untuk terselenggaranya keselamatan dan Kesehatan Kerja, di Rumah Sakit secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan.
Pelaksanaan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.(*)