TANAH TORAJA, MNC. – Personil Satuan Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menangkap 9 orang pelakunya.
Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya terduga Pengedar shabu-shabu, masing-masing; YM, HL, BSR, ADK, HS, YL, RP. Sedangkan dua orang lainnya; IR, dan ADR hanya sebagai pengguna.
Sangat disayangkan masyarakat Tanah Toraja, dengan adanya oknum polisi yang terlibat. Jadi pengedar lagi. Pahal sebagai Polisi seharusnya mengamankan, tapi malah dia yang diamankan. Juga terlibat sebagai pengedar, seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Toraja.
Kapolres Tanah Toraja AKBP Julianto P. Sirait membenarkan, seorang Polisi anggota Polres Tator ADK juga terlibat sebagai pengedar.
Kapolres Tanah Toraja AKBP Julianto P. Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP Abner dan Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan dalam ketetangan persnya, di Mapolres Tana Toraja, Rabu (23/5)
Pengungkapan kasus penyalahguna Narkoba ini, kata Julianto, terjadi dalam rentang waktu tiga bulan saja, dari Maret sampai Mei 2018, di Tana Toraja dan Toraja Utara. Selain mengamankan pelaku, barang bukti narkotika Golongan I jenis Shabu berikut uang hasil penjualan turut disita.
a�?Dari kasus ini, kami menyita uang tunai Rp. 10 Juta, timbangan, alat hisap dan struk bukti transfer,a�? urai Julianto.
Ditambahkan, kesembilan pelaku yang sudah berstatus tersangka kini dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009.
a�?Bagi para pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 a. Sementara pengguna pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 a,a�? pungkasnya. (Hms/Suardi/Ika)
![](https://merposnews.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180524-WA0006-1100x800.jpg)