PINRANG, MNC — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menetapkan Kepala Desa (Kades) Barangpalie, Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp600 juta.
“Kendati demikian, tersangka untuk sementara tidak kami tahan. Karena yang bersangkutan (Baharuddin) cukup kooperatif,” ujar Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, Kamis (15/6/2023).
Hanya saja, saat menggelar Konferensi Pers Santiaji tidak menjelaskan ADD tahun berapa yang diduga digelapkan Kades Barangpalie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang ini dengan jumlah kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil Gelar Perkara di Polda Sulsel status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka. Kami masih melakukan pengembangan atas kasusnya. Perkara korupsi ADD ini sudah masuk penyidikan tahap pertama,’ jelas Santiaji.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Risal mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Barangpalie tersebut masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. ADAM PATONANGI/DP