• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 5 Desember, 2023
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers & PWI
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu
    • Bawaslu
    • KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers & PWI
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu
    • Bawaslu
    • KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
No Result
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,

Akhirnya Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Namun Masih Perlu Pendalaman

Admin by Admin
13 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
A A
0
Akhirnya Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Namun Masih Perlu Pendalaman
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR. MNC — Setelah lebih dari seratus hari (sekitar 4 bulan) pasca tewasnya Almarhum Virendy Marjefi Wehantow (19), mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, terbetik kabar bahwa pihak Penyidik Kepolisian Resor Maros telah menetapkan 2 mahasiswa yakni MIF dan FT sebagai tersangka, dalam peristiwa yang berujung maut tersebut.

Keterangan yang dihimpun media ini, Kamis (11/5/2023) menyebutkan, informasi penetapan 2 tersangka dalam kasus kematian Virendy ini disampaikan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang dikirim oleh penyidik Polres Maros, ketika menjawab konfirmasi yang dilakukan pelapor Viranda Novia Wehantouw (kakak kandung almarhum Virendy) dan kuasa hukumnya Yodi Kristianto, SH, MH, Selasa (9/5/2023).

Berita Lainnya

Gelar Jumpa Pers, Anak Korban Pembunuhan di Sidrap Minta Pelaku Dihukum Mati

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sidrap Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

Saat dikonfirmasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, pihak penyidik Polres Maros mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Menurut penyidik, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada Senin (8/5/2023) di Ruang Diskrimum Polda Sulsel, yang juga dihadiri pihak Propam dan Pengawas Penyidik Polda Sulsel.

Saat dihubungi awak media ini, Kamis (11/5/2023) sore, Yodi Kristianto selaku pengacara keluarga almarhum Virendy mengatakan, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga Almarhum Virendy.

“Kami menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik dan kita tetap akan mengawal proses hukum baik dalam penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di Pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Maroneng Pinrang Parangi Satu Kampungnya Hingga Tewas

“Kita berharap proses hukum tetap harus transparan, sebab pihak keluarga korban pun mempertanyakan perihal penetapan tersangka, apalagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum penting bagi kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Yodi, jika menganalisis penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka unsur tindak pidana kelalaian yang lebih ditekankan pihak kepolisian. “Analisis saya, pihak kepolisian mengacu pada pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan mati,” tukasnya.

Kata Yodi lagi, pada waktu gelar perkara pertama di Polda Sulsel, yang dipimpin langsung Wassidik Diskrimum Polda Sulsel, dihadiri juga oleh Propam dan Pengawas Penyidik, keluarga korban serta pihak terkait, pihak kepolisian memang menekankan unsur kelalaian dalam kasus kematian Almarhum Virendy.

“Hal ini berarti Penyidik mengenyampingkan dugaan penganiayaan ataupun tidak menemukan cukup bukti, ataupun tersangka dalam dugaan penganiayaan yang juga turut dilaporkan klien kami,” ungkap Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partner ini.

Menanggapi pertanyaan terkait visum RS Grestelina Makassar dan hasil autopsi Biddokkes Polda Sulsel, Yodi Kristianto mengatakan enggan berspekulasi, dan lebih memilih untuk melihat penjelasan resmi pihak forensik maupun ahli di persidangan. “Visum dan hasil autopsi akan menjadi bukti di persidangan, kita akan mendengar ahli yang akan menerangkan hal tersebut,” imbuhnya.

Terlepas dari berbagai perspektif mengenai penetapan tersangka yang beredar luas di kalangan publik dan kalangan masyarakat, Yodi Kristianto mengakui, pihaknya melibatkan institusi yang punya kredibilitas dalam penanganan kasus kematian Almarhum Virendy.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, bahkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun, seandainya dalam keseluruhan proses penegakan hukum ini merugikan kepentingan klien kami,” tutupnya.

Baca Juga :  Sadis, Ibu dan Anak di Pinrang Tewas Dibunuh di Kamar Kost

Viranda Novia Wehantouw selaku pelapor dalam kasus kematian Virendy ketika dihubungi wartawan mengungkapkan, rasa kekecewaan yang mendalam terhadap informasi penetapan tersangka yang diterimanya dari penyidik Polres Maros melalui percakapan di aplikasi whatsapp pada Selasa (9/5/2023).

“Sebelumnya saya sudah beberapa kali dan terakhir pekan lalu mempertanyakan perkembangan penyidikan. Selalu dijawab penyidik bahwa pihak Reskrim Polres Maros telah bersurat ke Polda Sulsel, untuk pelaksanaan Gelar Perkara Penetapan Tersangka. Penyidik sementara menunggu jadwal dari Polda Sulsel. Dan jika sudah ada jadwalnya, pihak keluarga akan diundang juga,” beber Viranda.

Namun, lanjutnya, pada Selasa (9/5/2023) ketika Ia menanyakan lagi perihal pelaksanaan gelar perkara termaksud, oleh penyidik Polres Maros dijawab sudah dilaksanakan pada Senin (8/5/2023) dan telah ditetapkan hanya 2 orang tersangkanya. Jawaban itu membuat Viranda bersama keluarga besar Almarhum Virendy merasa terpukul.

“Sebelumnya kami pihak keluarga mendapat informasi yang menyebutkan bahwa, rekomendasi Polda Sulsel ada sekitar 10 orang tersangka dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati, dan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun dengan penetapan hanya 2 tersangka, itu berarti penyidik cuma membuktikan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati,” paparnya.

Menurut Viranda, jika hanya unsur kelalaian sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, kenapa tersangkanya hanya 2 orang yakni MIF (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan FT (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).

Unsur pidana lainnya dengan berdasar bukti – bukti sejumlah percakapan (chatting) lewat aplikasi whatsapp, maupun keterangan saksi dari teman-teman angkatan almarhum Virendy, juga bisa dijerat kepada beberapa senior ataupun pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas yang diduga telah memaksa Almarhum Virendy untuk masuk UKM Mapala 09 FT Unhas, hingga mengikuti kegiatan Diksar tersebut dan bahkan membayarkan biaya pendaftarannya.

Baca Juga :  Sempat Merantau, Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Resmob Pinrang

James Wehantouw, ayah Almarhum Virendy yang juga dimintakan komentarnya mengemukakan, suatu tindakan tidak berdasar hukum jika penyidik Polres Maros mengenyampingkan unsur penganiayaan dalam peristiwa kematian Virendy dengan berdalih tidak cukup bukti. Sementara kesimpulan dalam Surat Visum RS Grestelina secara jelas menyebutkan bahwa luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum adalah akibat benturan benda tumpul.

“Jika ada pendapat penyidik yang menyebutkan luka-luka, lebam dan memar yang ada di tubuh almarhum diakibatkan terjatuh atau diseret, itu kesimpulan tidak berdasar fakta. Sebab sejak dari awal kami melakukan investigasi dan menginterogasi pengurus Mapala, panitia dan peserta Diksar, tidak pernah ada keterangan ataupun pengakuan yang mengatakan karena terjatuh atau diseret. Kalaupun diseret, pasti pakaian yang dikenakan almarhum ada bekas seretan atau robek, namun kenyataannya pakaiannya mulus – mulus saja,” jelasnya.

Wartawan senior ini menambahkan, pihak keluarga Almarhum Virendy juga menyoroti kinerja penyidik Polres Maros yang tidak mengusut tuntas petunjuk terkait ‘locus delicti’ kemungkinannya di Malino. Sebab pada Jumat (13/1/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita, banyak masyarakat di sepanjang jalan poros depan Taman Pinus Malino yang melihat rombongan Diksar melintas dengan jumlah peserta sekitar 10 orang, mengenakan kostum seragam merah (sama dengan kostum seragam yang digunakan almarhum dan peserta lainnya), dan banyak senior Mapala serta panitia yang mendampingi dengan pemandangan suasana yang terlihat arogan, kunci James. (**/MERPOS)

ShareTweetSend
Previous Post

Rahmat Sjamsu Alam Sampaikan Realisasi Bantuan Sosial dan Infrastruktur

Next Post

Taufan Pawe Naik Mobil Listrik Kuning ke KPU, Bacaleg Golkar Sulsel Resmi Mendaftar

Next Post
Taufan Pawe Naik Mobil Listrik Kuning ke KPU, Bacaleg Golkar Sulsel Resmi Mendaftar

Taufan Pawe Naik Mobil Listrik Kuning ke KPU, Bacaleg Golkar Sulsel Resmi Mendaftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Service panggil

Berita Terbaru

  • Sinergitas TNI-Polri di Sidrap Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
  • Gelar Karya P5 SMK 8 Pinrang. Ini Harapan Anasruddin
  • Tangis Haru Warnai Kenal Pamit Wakapolres, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Sidrap
  • Inilah Kepedulian Lapas Parepare, 6 Anggota Dharma Wanita Persatuan dan 10 Warga Binaan Mengikuti Ujian Pelatihan

Berita Populer

  • Hukum & Kriminal
    Gelar Jumpa Pers, Anak Korban Pembunuhan di Sidrap Minta Pelaku Dihukum Mati

    SIDRAP, MNC – Sekira dua pekan lalu, tepatnya, Jumat, 3 November 2023, sebu...

  • Daerah
    Oknum PT.SRS Kudung Estate Diduga Menggelapkan Gaji Karyawan, Manager Alergi Dengan Wartawan, Ada Apa yah..??

    SANGATTA, MNC - Ratusan Karyawan PT.Sabhara Rawi Sentosa Kudung Estate di D...

  • Pendidikan
    Gelar Karya P5 SMK 8 Pinrang. Ini Harapan Anasruddin

    PINRANG, MNC - JOB Fair Tracer Study ekspo 2023 SMKN 8 Pinrang yang berlang...

  • Pers & PWI
    Penuh Nuansa Kekeluargaan, HUT ke 14 dan Rakernas MERPOS Group 2023 Sukses Digelar

    SIDRAP, MNC -- Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Tabloid MERPOS ke 14 dan pot...

  • Daerah
    Tamu Undangan Berjoget di Acara Resepsi Pernikahan Ponakan H.Aidil Fitri

    SANGATTA, MNC - Abdul Hamid dan Reni sah menjadi suami istri setelah mereka...

  • Opini
    Tabloid MERPOS Eksis Ditengah Gempuran Media Online, Berusia 14 Tahun

    OPINI, MNC -Tidak dapat dipungkiri terjangan internet yang menghadirkan med...

TABLOID MERPOS edisi 162, November 2023

Facebook Youtube Twitter Instagram Whatsapp
Merposnews.com – Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers & PWI
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu
    • Bawaslu
    • KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir

Statistik Pengunjung

  • 1
  • 57
  • 94
  • 3,892
  • 3,508,740

© 2023 Merposnews.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers & PWI
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu
    • Bawaslu
    • KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist