SIDRAP, MNC — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di Ballroom Algoni Hotel Grand Sidny, Jalan Muhammad Junaid Pangkajene, Sidrap, Ahad (25/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng bersama empat Komisioner KPU lainnya yakni Akhwan Ali, Aco Ilham, Saharuddin, dan Rasmawati, serta sejumlah staf Sekretariat KPU setempat.
Selain itu, acara ini juga dihadiri Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap, Andi aparat kepolisian, kejaksaan, para camat, kepala desa, lurah, dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, rakor evaluasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan ruang kepada seluruh desa dan kelurahan untuk memberikan masukan dan saran.
“Tentunya masukan dan saran dari desa dan kelurahan akan kita pertimbangkan dalam menentukan kebijakan berdasarkan undang- undang agar kerja-kerja kita lebih efektif dan efesien,” ujarnya.
Disampaikannya, pada 14 Desember 2022 lalu, KPU pusat telah menetapkan 17 parpol yang akan mengikuti pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu, ia berharap kedepan seluruh aparat desa/kelurahan bisa terus bersinergi dan mengawal bersama-sama seluruh tahapan sehingga bisa menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin menjelaskan, sebelumnya ada 18 parpol yang lulus pendaftaran calon peserta pemilu untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi dan faktual.Namun berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 terdapat 9 parpol parlamen yang memiliki anggota DPR yang tidak dilakukan lagi verifikasi faktual.
“Khusus di Sidrap, ada 6 Parpol yang di Verfak beberapa waktu lalu dan partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat. Namun seiring berjalan sisa 4 parpol yang lanjut Verfak perbaikan yaitu PBB, Hanura, PSI, dan Buruh, dan dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan,”jelas Saharuddin.
Selanjutnya, KPU Sidrap mengirim hasil Verfak ke KPU pusat melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan secara nasional pada 14 Desember 2022 yakni 17 parpol jadi peserta pemilu 2024. DP