BANTAENG, MNC – Satuan Narkoba Polres Bantaeng merilis Pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya, sejak 22 Februari sampai 13 Maret 2023.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Imran Hamid, S.Sos, MM mengatakan, dalam Operasi Antik tersebut berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka 9 orang dengan barang bukti 7 gram, dan obat Daftar G sebanyak 70 butir.
“ini adalah hasil penangkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 22 Februari sampai 13 Maret 2023,” ungkap Kasat Narkoba. Selasa (4/4/2023).
Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba,” terang Iptu Imran.
Berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Bantaeng jenis sabu, dan untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain,” jelasnya.
Dia berharap kepada masyarakat agar jangan coba-coba untuk mendekati, ataupun menjadi penikmat dari barang haram ini. Karena sekali kita mencoba, pasti kita akan terjerumus ke dalamnya.
“Saya sebagai Kasat Narkoba akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba, di wilayah hukum Polres Bantaeng,” tegas Iptu Imran.
Kasat Narkoba menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (SUPRIADI BURAERAH/HMS)