PINRANG, MNC – Tim Resmob Polres Pinrang bersama Unit Reskrim Polsek Duampanua kembali mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap Rahul (21th) Seorang Warga Kaluppang, Desa Massewae Kabupatan Pinrang Minggu 21 Juni 2020.
Penangkapan terduga pelaku masing-masing; Iwan (21th) dan Hasan Saenal (22th) di Kampung Lasape berdasarkan pelaporan Polisi No.LP/23/V/2020/SPK/Res/Pinrang/Sek Duampanua, Tentang Penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan kedua pelaku diamankan di Makopolres Pinrang terkait kasus penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP. Paparnya(ASWAR AZHAR MNC)