PINRANG, MNC – MF (18th) terduga pelaku penganiayaan berdasarkan LPB/212/VI/2020/SPKT/Reskrim diciduk tim Resmob Polres Pinrang di Kampung Rubae Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang 06 juli 2020.
MF ditangkap Polisi usai menyerang dengan kepalan tangan secara bertubi-tubi dibagian wajah korbannya hingga membuat korban terluka dan melaporkan kasus penganiayaan yang di alaminya 18 mei 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menyebut, setelah melakukan penyelidikan, pencarian dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tim Resmob Polres Pinrang langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di TKP, usai diamankan selanjutnya pelaku di serahkan ke penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ujar perwira berpangkat tiga balok di pundaknya itu.(ASWAR AZHAR MNC)