PINRANG, MNC — Irwan alias Iwan bin Lacorre (25 tahun) warga dusun Simpo Kec.Baranti Kab.Sidrap tak berkutik saat diamankan tim gabungan crime fighter Resmob Sat Reksrim Polres Pinrang di BTN Corawalie Pinrang Senin 5 November kemarin.
Irwan diamankan petugas berdasar LPB/457/X/2019 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan korban SB,SE (41 tahun) pekerjaan PNS alamat Kel.Jaya Kec.Watang Sawitto dengan kerugian Rp.8 juta pada bulan Oktober 2019 di jalan serigala Pinrang.
Dihadapan polisi, Irwan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri, memasuki rumah korban yang masih dalam tahap pembangunan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada wartawan menjelaskan terduga pelaku pencurian Irwan alias Iwan kini sudah diamankan. ” Iya pelaku kami sudah amankan beserta barang bukti berupa 2 buah tabung gas 5 kg, 5 buah besi behel, 3 set kunci pas dan satu unit mesin pompa merk panasonic.” Tutupnya.(ASWAR AZHAR/MNC)