BARRU, MNC — Mekanisme dalam penetapan tarif yaitu Direksi menyusun rancangan tarif untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas, lalu Dewan Pengawas melakukan evaluasi rancangan tarif ke Perumda Air Minum. Dengan melakukan konsultasi usulan dengan wakil atau forum melalui media komunikasi sebagai umpan balik dari pelanggan.
Lalu konsep dan umpan balik disetujui oleh Badan Pengawas dan diajukan tertulis kepada Kepala Daerah, setelah Bupati menyetujui dan jika diperlukan Menyediakan kebijakan subsidi, seterusnya Perumda Air Minum yang melakukan sosialisasi.
Untuk perhitungan proyeksi biaya dasar dalam Rp/m3 dihitung atas dasar proyeksi biaya usaha dibagi dengan proyeksi volume air terproduksi, dikurangi proyeksi pengurangan air riil pada tahun proyeksi. Lalu proyeksi biaya usaha air minum dihitung berdasarkan daya historis dengan memperhvatikan proyeksi tingkat harga.
Proyeksi tingkat inflasi, epesiensi biaya dan rencana tingkat produksi dan distribusi, dan proyeksi volume kehilangan air riil dihitung berdasarkan proyeksi volume air terproduksi dikalikan standar prosentase, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan. (GAZALI RASYID/MERPOS)