SIDRAP, MERPOS — Empat dari enam terduga pelaku judi sabung ayam yang ditangkap personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap di Jalan Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan Sabtu (18/5/2024), sudah berusia lanjut alias uzur.
Keempat terduga masing-masing, Abd Azis bin Siama (60), Alamat Jalan Laupe, Kelurahan Kadidi, Pancarijang, Lareking bin Giling (60), warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Lallo bin H. Toha (63), penduduk Jalan Angkatan 66 Kelurahan Kadidi, Pancarijang, dan Anto bin Lagoe (58) dari Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
“Sementara, dua terduga lainnya, yakni Nawir bin Tawi (31) yang tinggal di Jalan Laupe, Kelurahan Maccorawalie, Pancarijang dan Rial bin Rusli masih berumur relatif muda,” sebut AKP Agung Rama Setiawan, Kepala Satreskrim Polres Sidrap dalam rilis yang dikirim via aplikasi pesan singkat di Grup WhatsApp (WA), Ahad (19/5/2024).
Operasi penggerebekan lokasi judi sabung ini dipimpin Kepala Satreskrim Polres Sidrap, Agung Rama Setiawan didampingi Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob), IPDA Junaidi Khadafi dibantu sejumlah personel kepolisian lainnya pada Sabtu sore kemarin sekira pukul 17.00 Wita.
“Pada saat tiba di lokasi, para pelaku judi yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian, berupaya melarikan diri. Namun, segera dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terduga. Di lokasi itu, kami menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam,” ujar Agung Rama Setiawan.
Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ekor bangkai ayam jantan dengan kondisi kaki sudah terpotong, 1 ekor ayam jantan yang masih hidup, 1 buah tas tempat ayam, uang tunai Rp2.045.000, dan 6 unit sepeda motor.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut. IRWAN/DP