SIDRAP, MNC — Setelah ditangkap di Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa dinihari (26/9/2023) sekira pukul 04.00 Wita saat hendak berangkat ke Manokwari, Papua Barat, MHS (32), terduga pelaku pembunuhan di Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, buka suara.
MHS mengaku nekad menganiaya dan membunuh korban AR (46), warga Desa Salokarajae, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tersebut lantaran menyimpan dendam dan sakit hati karena korban diduga telah memperkosa istri pelaku yang berinial AE (30).
“Isri saya sekarang ada di Manokwari, Papua Barat. Dia menceritakan kalau ia telah diperkosa oleh AR. Makanya saya kembali ke kampung untuk mencari pelakunya (AR),” beber MHS kepada penyidik saat diperiksa di Lantai Dua Gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap, Selasa (26/9/2023).
Menurut keterangan MHS, peristiwa pemerkosaan yang dialami istrinya tersebut terjadi di rumahnya di Desa Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan saat ia sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat.
Mendengar kejadian tersebut, terduga pelaku berangkat dari Manokwari ke Makassar pada Ahad, 24 September 2023 untuk mencari AR yang pernah tinggal di Kampung Kukup Koya Koso, Desa Koya Koso, Kecamatan Adeputa, Kota Jayapura, Papua tersebut.
“Pelaku berangkat dari Kabupaten Manokwari menuju Kota Makassar untuk bertemu dan melakukan penganiayaan kepada korban,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam rilis yang dikirim via Grup WhatsApp Humas Polres Sidrap, Selasa (26/9/2023).
Disebutkannya, terduga pelaku merencanakan pertemuan dengan Korban dengan cara istri pelaku berpura-pura mengajak bertemu dengan korban di daerah Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap.
“Setelah bertemu, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya,” beber perwira polisi berpangkat dua bunga di pundak ini. DP