SIDRAP, MNC — Penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berinisial HA oleh pihak kepolisian setempat karena diduga terlibat kasus narkoba, membuat geger warga di Bumi Nene Mallomo itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HA (59) adalah warga Kelurahan Wette’e, Kecamatan Pancalautang, Sidrap. Wakil Rakyat ini diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu srbanyak satu saset.
“Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pireks 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu,” sebut AKP Zakariah Lessa, Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, Kamis (11/5/2023).
Disebutkannya, penangkapan legislator ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan terduga pelaku.
“Kemudian pada hari Senin, 9 Mei 2023, pukul 20.45 wita personil Sat Resnarkoba melalui unit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Zakariah.
Menurutnya, saat ini HA yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih sementara menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.
“Terduga pelaku terancam Pasal 127 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih,” pungkas Zakariah Lessa. DP