PINRANG, MNC. — Anggota Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu 5 Mei 2018.
Awalnya, Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung AKP Berry Juana,A� S. IK hanya memburu Syamsuddin, 36 tahun, warga Kampung Benteng dan berhasil diringkus di Kampung Urung, Kecanatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Tersangka Syamduddin yang memiliki barang bukti 2 sashet pelantikan kecil berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu tang diakui diperoleh dari rekannya, Muhammad Ikhsan, 18 tahun, seorang pelajar, warga kampung Benteng. Ikhsan kemudian ditangkap di rumahnya Kampung Benteng.
Tersangka Ikhsan mengakui memperoleh BB tersebut dari Ilham, 18 tahun, wiraswasta, juga warga Benteng. Ilham juga memperoleh sabu-sabu tersebut dari Basri, 24 tahun, tinggal di Jl. Pramuka, Benteng, Kecamatan Patampanua, Pinrang. Sedang Basri mengaku memperoleh dari Syahrul, 16 tahun, seorang pelajar, warga kampung Bulo, Kecamatan Rijangpanua, Kabupaten Sidrap.
Dari rumah Syahrul ditemukan sebuah tas hitam kecil berisi sabu 13,60 gram dan satu unit timbangan digital. Kelima tersangka berikut barang buktinya, saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan sindikat Peredaran narkoba ini tanganiA� Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang dengan laporan polisi : LP / A / 37 / V / 2018, tanggal 05 Mei 2018.
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Personil Sat Narkoba Polres Pinrang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juaba Putra, S.I.K dan Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K serta anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang. (Aswar Azhar/Ika).