PINRANG, MNC – Sejumlah Jurnalis dan LSM di bumi Lasinrang Pinrang, mendesak polisi untuk segera mengamankan pelaku penyerangan terhadap seorang wartawan yang terjadi di kantor Desa Massewae, Senin 18 Mei 2020 lalu.
Menurutnya, Pelaku penyerang wartawan oleh oknum kades Massewae Ibrahim dari pantauan beberapa media diketahui masih berkeliaran di Desa Massewae Mereka menilai kinerja kepolisian sektor Duampanua dalam menangani kasus yang dialami rekannya lambang.
Sebelumnya A Ramli, seorang wartawan SIDAK diancam bahkan ditebas parang oleh oknum Kades Massewae Ibrahim meski tidak berhasil melukai korban.
Ketua PWI Pinrang Masrul Umar kepada awak media, Rabu 27 Mei 2020. Menyebut, Kasus pengancaman wartawan merupakan kasus pidana selain dijerat KHUP pelaku juga melanggar UU kebebasan Pers no 40 tahun 1999, Seharusnya pelaku sudah dipanggil dan di BAP atau di amankan polisi.” Ujarnya.
Hal lain disampaikan Ketua ITCW (Indonesia Timur Coruption Watch) Jasmir Lainting mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini.
” Kami tidak akan berdiam diri melihat rekan kami menjadi korban. Kami berharap polisi segera menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku. ” Pelaku pembunuhan saja yang tidak ada saksi bisa terungkap, apalagi kasus ini ‘paparnya
Sementara itu, Ketua KIPFA ( Kelompok Independen Pencari Fakta) Mattau Kulattang menyebut, pihaknya akan menyurat ke Itwasum mabes Polri dan Kementerian Desa kalau memang kami tidak puas dalam penanganan kasus ini Tegasnya.
Kapolsek Duampanua AKP Marjoko melalui Kanitreks Polsek Duampanua Ipda Bustan menyampaikan melalui telpon selulernya mengatakan sudah memeriksa pelaku kades Massewae dan menunggu keterangan saksi untuk proses hukum lebih lanjut. Ujarnya (ASWAR AZHAR MNC)