PINRANG, MNC – Kolaborasi tim Resmob Polres Pinrang bersama unit Resmob Polres Majene Polda Sulawesi Barat, patut diapresiasi dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
Kamis 16 Juli 2020 Sekira pukul 02.30 wita di Lingkungan Banggae Kabupaten Majene Sulbar. Tim Resmob Polres Pinrang, diback up unit Resmob Polres Majene berhasil menangkap Muhtar (29th) terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan pelaku diamankan berdasarkan pelaporan polisi no 197/V/2020/SPKT/ Res Pinrang, tanggal 27 mei 2020.
“Pelaku ini meminjam motor keluarganya sebentar yang beralamat Jl.Gajah No 17 Kel Maccorawali. Kab.Pinrang. kemudian membawa kabur dan menggadaikannya”.
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor merk Scoopy dibawa keposko Resmob dan diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutur Dharma.(MS MNC)