PINRANG,MNC – Acil (25), tak berkutik saat diamankan oleh Satreskrim Polres Pinrang. Pria asal Jakarta yang berprofesi sebagai seniman itu, diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur Bunga (13).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, kejadiannya, Minggu, 7 November 2021, sekira pukul 03.00 Wita. Tempatnya di sebuah rumah kos di Jl. Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.
Awalnya, tersangka dan korban berpacaran. Lalu, tersangka menyewa sebuah rumah kost di Pinrang. Dia kemudian mengajak korban tinggal bersama di rumah kost itu.
Lalu pada 7 November 2021, dini hari, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Akhirnya, korban terbujuk dan dinodai oleh tersangka.
“Tersangka lalu menyuruh korban bekerja di sebuah kafe sebagai pelayan. Menurut korban, kebutuhan sehari-hari pelaku dibiayai oleh korban dengan gaji yang dia terima saat bekerja di kafe,” kata Deki, 14/11/2021
Keluarga korban lalu melapor ke Polres Pinrang dengan laporan bernomor LP/B/399/XI/2021/SPKT/POLRES PINRANG tertanggal 13 November 2021.
Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan tersangka di wilayah hukum Polres Sidrap. Tepatnya di Dua Pitue. Lalu, Satreskrim Polres Pinrang kemudian berkoordinasi dengan Polres Sidrap, tepatnya dengan Polsek Dua Pitue.
Lalu pada Sabtu, 13 November 2021 malam, sekira pukul 21.30 Wita, Acil diamankan oleh anggota Polsek Duapitue. Kemudian, Unit PPA Polres Pinrang yang dipimpin Ps. Kanit PPA, Aipda Murgan, berangkat ke Polsek Dua Pitue. Tersangka lalu diinterogasi lalu dibawa ke Mapolres Pinrang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah kost tersebut. (MS MNC)